Kawal UMK Jabar 2026, buruh kepung Gedung Sate, ini daftar lengkap rekomendasi UMK 27 kota/kabupaten

– Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat menggeruduk Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (24/12).

Kedatangan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh se-Jawa Barat ini bertujuan untuk mengawal detik-detik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2026.

Bacaan Lainnya

Aksi ini merupakan bentuk dukungan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak merevisi atau mengurangi angka yang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dikutip dari Jabar Ekspress (Jawa Pos Group), suasana aksi berlangsung dengan cukup kondusif.

Meski ribuan orang hadir dengan mobil komando yang terparkir di depan gerbang, para buruh cenderung tenang sambil menunggu hasil musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi.

Salah satu orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan pulang sebelum ada kepastian yang berpihak pada rakyat.

“Apakah gubernur Jabar berpihak pada rakyat atau tidak. Kita khawatir. Bapak aing, kami datang. Semoga penetapan berpihak kepada para buruh. Kita mengawal penetapan supaya tidak seperspun dikurangi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi,” tegasnya di lokasi.

Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan buruh lainnya yang menyatakan komitmen untuk terus berjaga hingga surat keputusan (SK) resmi diterbitkan.

“Kami gabungan Serikat buruh se Jabar, Bersama-sama melakukan pengawalan dalam rangka penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Kami kawal sampai ada surat resmi terkait nilai dan upah yang masih sama dan tidak dikurangi,” tambahnya 

Deadline Penetapan Upah Minimum: Hari Ini Terakhir!

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, berdasarkan regulasi, SK Gubernur mengenai kenaikan upah harus sudah terbit paling lambat hari ini. “Aturannya paling lambat besok (Rabu) harus sudah keluar SK dari Gubernur,” ujar Roy.

Hingga Rabu siang, pembahasan masih berjalan alot karena adanya perbedaan usulan angka dari beberapa daerah. Roy menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan masih melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan yang masuk.

“Beberapa Kabupaten menyampaikan usulan satu angka, tetapi ada yang mengajukan tiga angka yang berbeda. Itu adalah Kabupaten Bekasi,” kata Roy.

Usulan Upah Minimum Kota Bekasi Kembali Paling Tinggi, Pangandaran Paling Rendah

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kota Bekasi masih memiliki predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Sementara itu, posisi terbawah atau UMK yang biasanya dipegang oleh Kota Banjar, kini berpindah ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut adalah daftar lengkap usulan UMK Jabar 2026 yang sedang dipertimbangkan di Gedung Sate:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  4. Kota Depok: 5.565.292 Rupiah, 5.522.662 Rupiah, dan 5.480.031 Rupiah
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.777
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Pos terkait