Kata Gubernur Babel Hidayat Arsani soal Wagub Hellyana tersangka ijazah palsu

BANGKAPOS.COM – Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan menghormati proses hukum dugaan ijazah palsu yang tengah menjerat Wakil Gubernur Babel Hellyana.

Menurut dia, kasus ini tak ada pengaruhnya pada pencalonan dia dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel pada Pilkada 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai Wagub Babel.

 “Pertama-tama mari kita ikuti proses hukum yang jelas ya. Di mana hukum itu menentukan tidak pandang bulu,” kata Hidayat Arsani pada Selasa (23/12/2025), dilansir Kompas TV.

Hidayat Arsani menegaskan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana ini murni urusan pribadi sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya sebagai Gubernur Babel.

Terlebih ketika mencalonkan diri sebagai Wagub Babel, Hellyana disebut menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana yang kini tengah diproses hukum.

“Di mana Ibu Wagub ini, ini adalah urusan pribadi ya. Urusan pribadi di mana dia dikenakan menggunakan dokumen palsu katanya begitu kan.”

“Jadi ini adalah ranahnya ranah hukum yang harus dilaksanakan dan bagi saya tidak ada kaitan dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan gubernur Wakil Gubernur, beliau pakai ijazah SMA ya,” ungkap Hidayat Arsani.

 Terakhir, Gubernur Babel itu berharap Hellyana bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik di Mabes Polri.

“Nah, kita berharap dengan kasus ini ibu ini bisa melaksanakan apa tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri. Itu aja dari saya,” katanya.

Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan

Dalam kasus ini,, Hellyana terseret kasus dugaan ijazah palsu karena adanya laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana karena berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada tahun 2013.

Kemudian, Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014.

Herdika lantas mempertanyakan bagaimana bisa Hellyana mendapatkan ijazah padahal ia hanya berkuliah satu tahun saja.

 “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” kata Herdika.

Hellyana dilaporkan ke Mabes Polri dengan laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya

  • tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013;
  • fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012;
  • surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Ahmad Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 karena Hellyana disebut mengklaim telah lulus S-I dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” kata Sidik.

Adapun Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Sementara itu, Hellyana diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu menjelang tahun baru.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/12/2025) mendatang.

“Surat pemanggilan tersangka sudah ada,” kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Meski begitu, Zainul mengatakan pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

“Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan pada waktu tersebut terdapat benturan jadwal dengan kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Zainul, Wagub Babel Hellyana juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 6 Januari 2026.

Karena itu, Zainul meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hellyana setelah persidangan tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026, atau pada waktu lain,” ungkapnya.

Hellyana Jadi Tersangka

Bareskrim Polri membenarkan Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Jika dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

 (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/ )

Pos terkait