Kasus Pajak Rp 3,3 M, Bupati Sampang: Jangan Ganggu WTP

Ringkasan Berita:

  • Bupati Sampang H. Slamet Junaidi datang menjalani pemanggilan dari Kejari Sampang sebagai saksi dalam laporan dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, yang ia ajukan lima bulan lalu; beberapa pejabat Pemkab juga ikut diperiksa.
  • Laporan tersebut bermula dari temuan Inspektorat dan telah diatur bersama BPK RI, dengan tujuan menjaga opini keuangan daerah agar tetap memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

 

Bacaan Lainnya

Liputan Jurnalis, Hanggara Pratama

, SAMPANG– Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama kuasa hukumnya, Selasa (16/12/2025).

Kedatangannya untuk menjawab panggilan sebagai saksi terkait laporan yang dia ajukan lima bulan yang lalu.

Selain itu, kasus yang sedang ditangani adalah dugaan penggelapan pajak oleh seorang karyawan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar.

Pengawasan, Kejaksaan Negeri Sampang juga melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Misalnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, serta Inspektur Inspektorat Ariwibowo Sulistyo.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyatakan bahwa laporan tersebut bermula dari temuan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sampang, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dan diskusi yang intensif.

Tindakan tersebut diambil untuk menjaga pandangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Saya tidak menginginkan opini Kabupaten Sampang terganggu. Mulai dari tahun 2019 hingga saat ini kita berjuang mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” katanya.

“Jangan sampai terjadi penipuan yang mengganggu pendapat tersebut,” tambahnya.

Ia menambahkan, sebelum melaporkan perkara tersebut kepada lembaga penegak hukum, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna memperoleh panduan dan saran.

“Rekomendasi dari BPK RI jelas, pemerintah daerah perlu segera melaporkan kepada APH agar masalah ini tidak mengganggu opini,” ujarnya.

Mengenai perkembangan penyelesaian kasus, Bupati mengakui belum mendapatkan informasi terkini tentang pengambilan tindakan hukum terhadap tersangka.

Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir, dia justru bertanya seberapa jauh proses penyelidikan telah berlangsung.

“Saya tetap fokus hanya pada laporan penipuan tersebut. Tidak ada kepentingan lain. Sampai saat ini memang belum ada pengumuman tersangka,” katanya.

Sebagai pelapor, Bupati berharap aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses hukum agar tidak menimbulkan dugaan dan opini negatif di kalangan masyarakat.

“Kami berharap segera ditetapkan, agar tidak muncul opini-opini publik yang negatif. Ini bukan tentang kejaksaan, tetapi tentang menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan kami,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, penyelesaian perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, kejaksaan belum mampu mengungkap secara rinci identitas terlapor serta informasi materi perkara karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Jika membicarakan penunjukan tersangka, tentu berkaitan dengan bukti-bukti. Mengingat ini menyangkut keuangan negara, proses pengumpulan bukti harus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam,” katanya.

Mereka memastikan semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana dari tahun 2023 hingga 2025 akan dipanggil untuk memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun pelapor.

“Kami mengundang semua pihak yang terkait. Namun dalam proses penyelidikan tentu ada tantangan, seperti saksi yang tidak hadir atau kelengkapan dokumen yang masih perlu dilengkapi,” tambahnya.

  

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

Pos terkait