Isi Artikel
JABEJABE.CO, Belitung– Kasus pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Tanjungpandan mendapat perhatian serius. Perkara ini dianggap bukan hanya terkait dengan interpretasi pasal, tetapi menunjukkan bagaimana hukum pidana bisa diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan peran, niat, dan status sosial terdakwa.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Bulan Bintang, Kasbiransyah, menyampaikan kekhawatirannya terhadap pemberlakuan Pasal 161 UU Minerba terhadap para pekerja lapangan yang secara nyata hanya memiliki status sebagai buruh angkut atau kuli panggul.
“Inti pertanyaannya adalah, apakah hukum sedang memperjuangkan keadilan atau justru melaksanakan kekuasaan tanpa hati nurani,” ujar Kasbiransyah dalam pernyataannya.
Ahli Hukum Pidana: Subjek Hukum yang Salah
Di persidangan, Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, memberikan kesaksian ahli yang menyatakan bahwa Pasal 161 UU Minerba tidak sesuai diterapkan terhadap pekerja angkut atau tenaga lapangan yang tidak memiliki wewenang, kendali, maupun kepentingan hukum terhadap kegiatan pertambangan.
Menurutnya, pasal ini ditujukan kepada pihak yang secara sengaja dan aktif melakukan atau memfasilitasi pertambangan tanpa izin, bukan kepada pekerja yang hanya menjalankan perintah. Penempatan subjek hukum yang salah dinilai berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam hukuman pidana.
Pandangan tersebut, lanjut Kasbiransyah, sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana bahwa kesalahan tidak boleh dianggap terlebih dahulu, melainkan harus dibuktikan dengan ketat.
Unsur Niat Jadi Penentu
Kasbiransyah juga menyoroti prinsip mens rea sebagai inti dari hukum pidana. Ia memperingatkan bahwa tanpa niat, kesadaran, dan keinginan jahat, suatu tindakan tidak dapat dikenai hukuman.
Ia merujuk pada pendapat para ahli hukum pidana nasional, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan almarhum Prof. Dr. Muladi, yang menyatakan bahwa pemberian hukuman tanpa bukti adanya kesalahan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip due process of law.
“Pekerja yang hanya diperintahkan untuk mengangkut, tidak mengetahui legalitas barang, dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan kegiatan bisnis, secara teori tidak memenuhi unsur kesalahan pidana,” katanya.
Dimensi Keadasan dan Sistem Pemerintahan
Kasus ini juga mendapat perhatian Prof. Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dari sudut pandang tata negara, kekuasaan pidana merupakan wewenang paling berat yang dimiliki negara karena berkaitan dengan kebebasan dan martabat manusia.
“Negara hukum tidak dinilai dari jumlah orang yang dipenjara, melainkan dari seberapa adil kekuasaan digunakan,” tegas Kasbiransyah.
Ia menyampaikan, kekuasaan yang sah secara konstitusional akan kehilangan kredibilitas etis jika dilaksanakan tanpa keadilan yang nyata.
Penghargaan Bantuan Hukum Berdasarkan Nurani
Kasbiransyah juga mengapresiasi tindakan Ihza Law Firm yang memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Kehadiran langsung Yuri Kemal Fadlullah di Belitung dianggap sebagai bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki nilai moral.
“Seorang pengacara bukan hanya menjaga aturan, tetapi juga menjaga hati nurani hukum agar hukum tetap berada di pihak manusia,” katanya.
Air Mata Keluarga Terdakwa
Di luar ruang sidang, kondisi sosial menjadi perhatian utama. Air mata istri dan ibu terdakwa diungkapkan oleh Kasbiransyah sebagai gambaran nyata masyarakat biasa yang menghadapi sisi paling tajam dari negara.
“Di hadapan air mata tersebut, hukum diuji bukan melalui keahlian argumen hukum, tetapi oleh hati nurani,” katanya.
Suara Wakil Rakyat
Sebagai wakil rakyat, Kasbiransyah menegaskan bahwa ia tidak mungkin mengabaikan keluhan keadilan yang ia lihat secara langsung. Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya melindungi yang lemah, bukan justru menyakiti mereka yang paling tidak berdaya.
“Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika hukum kehilangan empatinya, maka yang dipertaruhkan adalah keyakinan masyarakat terhadap negara hukum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa politik harus berperan sebagai alat keadilan.
“Kursi yang diberikan oleh rakyat bukanlah simbol kehormatan, melainkan alat untuk melindungi mereka yang tidak berdaya,” tutur Kasbiransyah.***
