Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, 12 Perusahaan Laptop Jadi Pemenang

.CO.ID – JAKARTA.Kepala Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdapat 12 perusahaan produsen elektronik yang memperoleh keuntungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019 hingga 2022.

Hal ini diketahui ketika JPU membacakan surat tuntutan atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Bacaan Lainnya

“Menambahkan kekayaan diri sendiri atau orang lain atau sebuah perusahaan yaitu, PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Kemudian, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25.

Kemudian, PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) senilai Rp2.268.183.071,41; PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39; selanjutnya, PT Dell Indonesia (Dell) senilai Rp112.684.732.796,22; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38; PT Acer Indonesia (Acer) senilai Rp425.243.400.481,05; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Mariana Susy, sebagai mitra PT Bhinneka Mentari Dimensi, memperoleh keuntungan sebesar Rp5,15 miliar.

Selain memberikan manfaat kepada 12 perusahaan ini, pembelian Chromebook juga memberi keuntungan ilegal kepada beberapa pejabat Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Harnowo Susanto, sebagai PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai pemasok alat TIK, menerima dana sebesar Rp300 juta.

Dhany Hamiddan Khoir, sebagai PPK SMA, menerima dana sebesar Rp200 juta serta 30.000 dolar Amerika Serikat.

Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham, sebagai PPK SMA, masing-masing menerima 7.000 dolar Amerika Serikat. Wahyu Haryadi, yang menjabat sebagai PPK SD, mendapatkan Rp35 juta. Nia Nurhasanah, sebagai PPK PAUD, menerima Rp500 juta. Hamid Muhammad, yang bertindak sebagai Plt. Dirjen PAUD Dasmen, mendapatkan Rp75 juta. Jumeri, selaku Dirjen PAUD Dasmen, menerima uang sebesar Rp100 juta. Susanto memperoleh dana sejumlah Rp50 juta. Muhammad Hasbi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, mendapat senilai Rp250 juta.

Di sisi lain, beberapa terdakwa juga dituduh telah memperkaya diri sendiri. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar, sedangkan Mulyatsyah mendapatkan 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Pada kasus ini, empat tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menyampaikan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengikuti sidang perdana pada minggu depan.

Saat ini, Nadiem sedang menjalani proses pemulihan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Selanjutnya, berkas perkara terhadap tersangka Jurist Tan (JT), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek pada periode 2020–2024, belum bisa diserahkan karena ia masih dalam status buron. Para terdakwa terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/15483781/kasus-korupsi-chromebook-untungkan-12-produsen-laptop-dan-perkaya-pejabat?page=all#page2.

Pos terkait