Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob terhadap Sunda

Latar Belakang Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Streamer Resbob

Kasus ujaran kebencian yang melibatkan streamer bernama Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Resbob telah memicu perhatian publik di media sosial. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana ucapan yang diucapkan dalam siaran langsung dapat berdampak besar, terutama ketika menyentuh isu etnis dan budaya.

Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis Sunda, khususnya suporter klub sepak bola Persib Bandung yang dikenal sebagai Viking. Ucapan tersebut kemudian viral dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Bacaan Lainnya

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Resbob sedang melakukan live streaming di media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan sindiran kasar yang ditujukan kepada suporter Persib Bandung, khususnya Viking. Pernyataannya seperti:

“Bonek Viking sama saja, tapi yang anjg hanya Viking. Pokoknya semua orang Sunda anjg, semua orang Sunda anj**g.”

Ucapan ini kemudian berkembang menjadi pernyataan yang dianggap menyerang secara umum terhadap Suku Sunda. Isi percakapan tersebut dinilai menggeneralisasi dan menghina kelompok etnis tertentu, sehingga menimbulkan kontroversi yang luas.

Pelaporan ke Polisi

Berdasarkan reaksi masyarakat, sejumlah pihak dari komunitas Sunda dan suporter Viking melaporkan Resbob ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Salah satu laporan dilakukan oleh advokat asal Tanah Sunda, Cepi Hendrayani, ke Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporan tersebut, pelapor turut menyertakan bukti-bukti seperti rekaman video, tangkapan layar akun media sosial Resbob, serta komentar warganet. Resbob diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), serta pasal lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Penangkapan Resbob

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap Resbob. Sebelum penangkapan, aparat melakukan pelacakan ke sejumlah lokasi, termasuk rumah orang tuanya di Jakarta, serta wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Akhirnya, Resbob berhasil diamankan di Jawa Timur.

Tersangka sempat bersembunyi di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran petugas. Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Resbob terlihat dibawa aparat dengan tangan diborgol, mengenakan hoodie abu-abu, dan digiring oleh tim penyidik.

Status Hukum

Resbob terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun karena dugaan melanggar UU ITE. Polisi telah menerima laporan dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, terkait dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, pengaduan juga datang dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Konten yang disebarkan Resbob dinilai mengandung hasutan kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Permintaan Maaf dan Proses Hukum

Setelah kejadian ini, Resbob menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia mengaku tidak menyadari ucapan tersebut dan menyebut kata-kata itu keluar saat dirinya dalam pengaruh alkohol. Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa ucapannya keliru dan sensitif, serta menyampaikan penyesalan mendalam.

Namun, proses hukum atas dugaan ujaran kebencian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif dan transparan.

Pos terkait