Karyawan Terra Drone Tidak Paham Kelola Baterai

JAKARTA, https://mediahariini.comKepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa karyawan yang bertugas menjaga gudang baterai di kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memahami cara mengelola baterai.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap karyawan yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

“Dari seluruh karyawan yang kami periksa, memang biasanya mereka tidak mengerti, meskipun hanya penjelasan singkat. Namun tidak ada dokumen tertulis dan mereka tidak tahu bagaimana mengelola barang baterai tersebut,” kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Akibatnya, di ruang penyimpanan lantai satu terdapat campuran antara baterai baru, baterai rusak, serta yang sedang dalam proses perbaikan.

Itulah yang diperkirakan kuat menjadi penyebab baterai meledak dan berakhir pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.

Karena itu, polisi menganggap terdapat kelalaian sistematis dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.

“Ini adalah tahap awal kami yang memprioritaskan pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami telah memanggil pemilik gedung untuk dimintai keterangan,” kata Susatyo.

 

“Karena gedung ini telah disewa selama dua tahun. Tentu saja dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, mengapa dari pihak tersangka memilih gedung tersebut,” katanya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga meninjau berbagai peraturan terkait tenaga kerja dan keselamatan kerja, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.

Di dalam aturan ini, pemilik perusahaan harus menyediakan alat pemadam api kecil, pintu darurat, pelatihan keselamatan, pengenalan risiko, serta menyiapkan area aman untuk karyawan.

Kedua, terdapat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai bahan berbahaya.

“Di mana standar penyimpanan baterai lithium yang termasuk bahan mudah terbakar harus disimpan secara terpisah, dalam wadah tahan api, dilarang menyimpan baterai secara tumpuk, serta wajib memiliki prosedur pengangkutan dan pembuangan,” kata Susatyo.

“Ini adalah undang-undang yang menjadi fokus kami, mengingat adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen,” ujarnya.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2008 mengenai Penanggulangan Kebakaran.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sertaearly warning system.

“Ini merupakan langkah pertama kami dalam mengungkap kejadian kebakaran kemarin, dan kami terus melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Susatyo.

“Jika ada pihak lain yang bersalah hingga menyebabkan 22 orang tewas, tentu kami akan menyelidiki dan memberikan sanksi hukum,” tambahnya.

Kebakaran gedung Terra Drone

Sebelumnya, terjadi kebakaran di Gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Dua hari setelah kejadian kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat menahan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya.

Penangkapan tersebut segera diikuti dengan penunjukan status tersangka terhadap Michael.

Pada hari Jumat, Michael secara resmi ditahan di kantor polisi Metro Jakarta Pusat.

Polisi menemukan bahwa Michael melakukan enam kesalahan yang memicu kebakaran di Kantor Terra Drone.

Kesalahan pertama, Michael tidak menyusun atau memastikan adanya prosedur standar (SOP) untuk penyimpanan baterai berbahaya.

Kedua, tidak mengangkat petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketiga, tidak menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawan.

Keempat, tidak menyediakan area penyimpanan baku untuk bahan yang gampang terbakar.

Kelima, tidak menyediakan jalur darurat bagi karyawan.

Keenam, tidak memastikan bahwa jalur evakuasi di kantor berjalan dengan baik.

Pos terkait