Kapolri Keluarkan Perpol 10/2025, Mahfud MD Sebut Langgar Dua UU

Komentar Pakar Hukum Tata Negara terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini menetapkan aturan tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini menjadi perbincangan publik, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Mahfud MD, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Pertentangan dengan Undang-Undang

Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini telah diperkuat oleh putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Dalam Pasal 19 ayat 3, disebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat bisa diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Menurut Mahfud, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, dan jika diperluas menjadi 16, masih dalam batas wajar. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan Perpol ini harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui sebuah peraturan.

Pembatasan Jabatan Sipil

Mahfud MD mencontohkan bahwa seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, begitu pula seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya. Oleh karena itu, aturan tersebut harus diproporsional agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perpol yang sudah dibuat oleh Kapolri.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai dosen hukum tata negara. “Saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi,” ujarnya.

Kecaman dari Pemohon Gugatan UU Polri

Sementara itu, Syamsul Jahidin, pemohon gugatan UU Polri di MK, melontarkan kecaman keras terhadap terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Ya itu makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil,” kata Syamsul. Ia menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara hierarkis berada di bawah undang-undang.

Penjelasan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Dasar Hukum Perpol

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Prosedur Penugasan

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

Hindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.

Pos terkait