Kapan CPNS 2026 dibuka? Ini 5 formasi peluang besar untuk lulusan SMA/SMK

Ringkasan Berita:

  • Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih menyusun dan menyempurnakan mekanisme rekrutmen CPNS 2026.
  • Pembukaan seleksi CPNS 2026 diperkirakan akan dimulai pada kuartal kedua tahun 2026.
  • Bagi lulusan SMA/SMK, peluang tetap tersedia karena pemerintah juga mempertimbangkan posisi teknis non-gelar.

 

Bacaan Lainnya

– Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap dinantikan masyarakat yang memutuskan ingin berkarir di lingkungan pemerintahan.

Lantas kapan jadwal pendaftaran CPNS 2026 dibuka?

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih menyusun dan menyempurnakan mekanisme rekrutmen guna memastikan kebutuhan pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal.

Jika mengacu pada pelaksanaan seleksi di tahun 2024 serta beberapa tahun sebelumnya, proses penerimaan CPNS umumnya dilakukan dalam beberapa tahap atau gelombang.

Dengan mempertimbangkan pola tersebut, pembukaan seleksi CPNS 2026 diperkirakan akan dimulai pada kuartal kedua tahun 2026.

Ada pula perkiraan pengumuman formasi akan keluar pada kuartal ketiga, dengan pendaftaran berlangsung antara Agustus hingga September 2026.

Formasi dan Kebutuhan ASN 2026

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam berbagai kesempatan menekankan pembukaan CPNS 2026 akan tetap memprioritaskan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Minggu (28/12/2025), bagi lulusan SMA/SMK, peluang tetap tersedia karena pemerintah juga mempertimbangkan posisi teknis non-gelar seperti:

  • Petugas Pemasyarakatan (Kemenkumham)
  • Pengamat Gunung Api (PVMBG – KESDM)
  • Petugas BMKG
  • Petugas Karantina Hewan/Tumbuhan
  • Satpam dan Petugas Layanan Publik di instansi pusat dan daerah

Dokumen yang Diperlukan dan Cara Daftar CPNS 2026

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN.

Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar CPNS 2026 yang perlu disiapkan:

  • Pembuatan Akun: Akses laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
  • Pemilihan Formasi: Pilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Unggah Dokumen: Scan dokumen asli seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan pas foto terbaru.
  • Finalisasi: Pastikan seluruh data benar sebelum mencetak Kartu Pendaftaran.

Proses pendaftaran CPNS 2026 ini diperkirakan masih menggunakan sistem gugur pada seleksi administrasi, sehingga ketelitian dalam mengunggah berkas sangat menentukan.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, pelamar harus mengikuti seleksi selanjutnya meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes spesifik sesuai jabatan yang dilamar.

Informasi Gaji PNS 2026

Berdasarkan informasi terbaru, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berisi rencana kenaikan gaji PNS 2026.

Pada Konferensi Pers APBN November lalu, Purbaya telah menerima surat tersebut dan sedang dalam tahap pertimbangan.

Sebelum keputusan soal kenaikan gaji ASN ditetapkan, skema gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Di sisi lain, pemerintah juga sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Istilah single salary untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews 

Pos terkait