Kantor Hukum Master Trust Tertawa Dengar Teori Bey Sujarwo Soal Pelakor Bebas Hukum

Farlin Martha, sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah dari Master Trust Lawfirm, merasa kaget setelah membaca surat yang dibuat oleh kantor hukum Bey Sujarwo. Bahkan Farlin juga bertanya mengenai Bey Sujarwo, yang memiliki gelar pengacara terbaik di Lampung, belajar hukum di mana. Karena dalam surat tersebut, Bey Sujarwo menyampaikan teori bahwa seorang Pelakor tidak bisa dituntut secara hukum.

Menurut pengacara yang biasa dikenal dengan nama Jarwo, pihak ketiga atau selingkuhan tidak dapat dituntut secara hukum jika melakukan penipuan terhadap pasangannya. Dengan kata lain, mereka dianggap bebas dari tuntutan hukum.

Bacaan Lainnya

“Belajar hukum di mana Jarwo,” ujar Farlin sambil tertawa, Selasa (23/10/2025).

Farlin juga merasa kaget dengan sikap Jarwo yang bersikap seperti Kapolri dan seolah-olah mampu mengendalikan lembaga tersebut dengan mengatur sebuah kasus.

“Yang lebih menggelikan lagi, Jarwo seperti kapolri, seolah hanya dia yang memiliki institusi kepolisian dan bebas menentukan bagaimana polisi memindahkan kasus yang terjadi di Jakarta ke Lampung,” ujar Farlin.

“Saya tidak memahami alasannya karena usia beliau yang sudah tua sehingga sedikit kurang jelas pemahaman hukumnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Firm Hukum Master Trust, Natalia memastikan bahwa Titin cs tidak akan mungkin kabur atau menghindari penunjukan sebagai tersangka meskipun kasus tersebut dibawa ke bulan.

“Klien Jarwo, yaitu Titin cs, tidak dapat menghindari penunjukan TSK karena telah keluar hasil audit dari ahli konstruksi, terjadi penggelapan sekitar 8 miliar rupiah,” kata Natalia Rusli.

Sang pengacara yang akrab dipanggil Natali juga menganggap, Jarwo seperti sedang dalam keadaan panik dan mengirim surat ke berbagai tempat agar bisa menjaga status kliennya.

“Sitepu dan Jarwo selaku kuasa hukum Titin serta kawannya telah kalah telak 2-0 melawan Master Trust Law Firm yang dipimpin oleh Natalia Rusli,” tegasnya.

“Lucunya, dua pengacara dari pihak lawan Master Trust mengalami kebakaran jenggot sehingga bersedia mengakhiri berita acara sumpah yang dimiliki oleh pimpinan Master Trust Law Firm dan menulis surat membuat teori bahwa kliennya dianggap sebagai perusak rumah tangga atau selingkuhan, atau disebut pelakor, karena predikat tersebut tidak bisa dikenakan tuntutan hukum,” tambah Natali.

“Kita hanya perlu menguji materi perkara saja, Jarwo, jangan mengalihkan isu. Jangan membuat teori hukum sendiri dan halusinasi seperti Pak Kapolri, yang memiliki wewenang mengatur institusi,” katanya.

Perkara ini berawal dari Titin dan teman-temannya yang merupakan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan. Mereka bersama dengan kuasa hukumnya membuat narasi seolah-olah merasa dirugikan, padahal yang sebenarnya merugi adalah perusahaan PT milik mereka sendiri, serta CV mantan mereka seolah-olah mengalami kerugian.

Namun setelah diungkap, fakta hukum menunjukkan adanya niat jahat yang dimulai dari pembuatan PT palsu pada tahun 2018 bulan Januari, yaitu PT Mitra Kirana. Kemudian, seolah-olah Mitra Kirana menunjuk sebuah CV yang ahli dalam bidang konstruksi, ternyata CV tersebut juga milik mereka sendiri. Pada bulan Desember lalu, dalam proses pemeriksaan, terbongkar bahwa CV Kirana menciptakan drama seolah-olah belum menerima pembayaran dari Kirana.

“Menyusun drama dengan cara yang membuat mereka mengira bisa menipu hakim dan publik ternyata rencana kalian gagal karena tindakan kalian sendiri, bos,” tegas Natalia Rusli.

Natalia Rusli juga mengungkap pernyataan Jarwo yang menyebutkan bahwa Titin merupakan selingkuhan suami orang.

Bahkan, beberapa waktu lalu dalam pernyataannya, pengacara terkemuka di Lampung pernah menyebutkan bahwa Titin pernah tinggal satu atap bersama Tedy Agustiansjah.

Menurut Natalia Rusli, pernyataan itu sangat merendahkan Hengky, yang merupakan suami sah dari Titin.

“Pernyataan Jarwo juga sangat merendahkan suami Titin, yaitu Hengky, karena Jarwo menyebut istri Hengky, Titin, sebagai pelaku hubungan terlarang atau selingkuhan seseorang,” kata Natalia Rusli.

“Jarwo pernah menyatakan bahwa Titin pernah tinggal satu atap dengan suami orang selama 9 tahun, dan pernyataan ini sangat merendahkan Hengky yang masih menjadi suami sah dari Titin,” lanjutnya.

Terlebih setelah penyelidikan Tedy Agustiansjah menunjukkan bahwa ia memiliki istri bernama Jasinta dan tinggal bersama di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Seharusnya seorang kuasa hukum wajib menjaga norma-norma kesopanan klien karena hal tersebut merupakan tanggung jawab seorang pengacara atau kuasa hukum,” katanya.

“Klien yang berstatus sebagai istri orang dianggap sebagai pelakor dan selingkuhan seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah agar dapat dibebaskan secara hukum,” jelasnya.

Tidak ketinggalan, Natalia Rusli juga mengingatkan Bey Sujarwo yang juga memiliki status sebagai dosen atau rektor di sebuah universitas, agar tidak menyampaikan teori hukum yang tidak benar kepada bawahannya.

“Perhatikan, saya dengar Pak Jarwo adalah dosen atau rektor di Lampung, jangan sampai bawahan diajarkan seperti ini, pelaku perceraian atau selingkuh itu bebas dari jerat hukum, kecuali jika sudah ada peraturan undang-undang yang dikeluarkan oleh MA atau lembaga lainnya, jika belum ada, teori ini jangan disampaikan kepada bawahan, berbahaya,” tutup Natalia Rusli.

Sebelumnya, Titin yang dikenal dengan nama Atin sebagai Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim sebagai Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan kriminal terhadap Tedy Agustiansjah dengan cara mengadakan kerja sama untuk membangun usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

Untuk memperkuat tindakan mereka, Titin dan Andy mengakui memiliki hubungan dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.

Tertipu oleh rayuan manis keduanya, klien Farlin menjadi lemah. Tedy Agustiansjah kemudian meminjamkan uang sebesar Rp17,2 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah yang berada di atas tanah seluas 4000 M² milik Tedy Agustiansyah. Tedy Agustiansjah baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah proyek yang dijanjikan tidak berjalan.

Akibat peristiwa tersebut, Tedy Agustiansjah mengalami kerugian sebesar uang yang digunakan untuk pembangunan sekitar Rp17,2 miliar dan aset tanah dengan nilai sekitar Rp48 miliar.

Selain itu, nama Titin kembali menjadi perhatian masyarakat setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara senilai Rp3,5 miliar.***

Pos terkait