Kaleidoskop properti 2025: Iuran Tapera batal hingga banjir insentif sektor perumahan

, JAKARTA – Sektor perumahan Indonesia mencatatkan sejumlah peristiwa penting sepanjang 2025. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggairahkan sektor properti, mulai dari mengguyur suplai lewat program 3 juta rumah hingga pemberian insentif.

Selain itu, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sektor ini tidak lagi hanya menjadi sub-bidang infrastruktur, melainkan berdiri sendiri melalui kementerian khusus.

Bacaan Lainnya

Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah dengan dipisahnya sektor perumahan dari Kementerian PUPR. Pembentukan Kementerian PKP dengan Maruarar Sirait sebagai menteri pertama dalam kabinet baru menunjukkan fokus pemerintah untuk menyelesaikan backlog perumahan secara lebih spesifik dan terintegrasi.

Dalam perkembangannya, berbagai program untuk mendorong geliat sektor properti diluncurkan. Mulai dari menggandeng investor baik dari dalam maupun luar negeri, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian, Pemerintah melanjutkan pemberian insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Yakni, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga tahun 2027 menjadi jangkar utama yang memberikan kepastian bagi para pengembang untuk terus berekspansi.

Berikut adalah rangkuman peristiwa dan kebijakan yang mewarnai sektor properti sepanjang 2025:

1. Investor Asing Dukung Proyek 3 Juta Rumah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah meneken nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan Qatar terkait dengan dukungan pembangunan 1 juta rumah pada 8 Januari 2025.

Meski sempat terkendala, investasi tersebut akhirnya resmi direalisasikan pada September 2025. Di mana, pada tahap awal Qatar membangun 50.000 unit hunian yang direncanakan berdiri di atas lahan milik PT KAI, sebagai bagian dari kawasan transit oriented development (TOD).

Berdasarkan catatan Bisnis, Chairman Al Qilaa Group Abdulaziz Al Thani mengatakan, pengumuman kerja sama yang digelar pada hari ini merupakan komitmen serius perusahaan dalam mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat Indonesia, sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

“Kami sangat antusias untuk berkontribusi dalam proyek monumental ini. Persahabatan erat antara Qatar dan Indonesia memotivasi kami untuk mendukung berbagai sektor, termasuk pembangunan perumahan. Dengan dukungan KAI, saya berharap proyek ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” jelas Abdulaziz dalam agenda Pencanangan Pra-Kerja Sama Dukungan PSN 3 Juta Rumah di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam rangka merealisasikan proyek ini, Al Qilaa membentuk konsorsium dengan mitra lokal dan internasional. Konsorsium tersebut termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bank BTN, serta Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Adapun, kontraktor proyek ini adalah Konsorsium China Communications Construction Company (CCCC) dan PT Risjadson Land dengan Epic Property sebagai marketing agency.

2. Perpanjangan PPN DTP 100% Hingga 2027

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga tahun 2027. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pengembang dan konsumen, terutama untuk hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar (dengan basis insentif hingga Rp2 miliar).

Berdasarkan catatan Bisnis, pengumuman perpanjangan PPN DTP hingga 2027 pertama2 Kali disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Oktober 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi dilakukan untuk mendorong pasar properti nasional.

Pasalnya, tambah Purbaya, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.

Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.

“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sketoral ekonomi juga,” pungkasnya.

3. Penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan gebrakan dengan menerbitkan SKB 3 Menteri bersama Mendagri dan Menteri PU. Isinya adalah penetapan BPHTB 0% dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diperkirakan mampu memangkas harga rumah subsidi hingga Rp7 juta per unit.

Keputusan tersebut diteken lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada akhir 2024 dan mulai berjalan efektif pada awal 2025.

Kala itu, Menteri PKP menekankan bahwa biaya BPHTB yang biasanya memakan 5% dari nilai transaksi, saat itu dipangkas menjadi 0%. Tak hanya itu, biaya retribusi PBG (dahulu IMB) juga digratiskan melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Serta, pemerintah turut mendorong pemda untuk mempercepat proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

4. Realisasi KPR FLPP

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Keputusan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah program perumahan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa total alokasi anggaran yang diguyurkan untuk mendukung penyaluran 350.000 unit rumah FLPP tembus Rp35 triliun.

Perinciannya, sebesar Rp18 triliun merupakan dana eksisting untuk mendukung penyaluran 220.000 unit rumah dan sisanya yakni sekitar Rp16,4 triliun untuk mendukung penyaluran rumah subsidi 130.000 unit.

Di samping itu, Heru juga menjelaskan bahwa penyaluran rumah subsidi FLPP didukung pendanaan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) arau PT SMF.

Untuk diketahui, sebelumnya resmi ditambagkan kuota rumah subsidi pada tahun ini sebesar 220.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,7 triliun.

5. Konglomerat Garap Proyek Rumah Gratis

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan model pembiayaan baru yang mengandalkan peran swasta dan pemanfaatan lahan sitaan koruptor. Salah satu contohnya yakni groundbreaking proyek rumah gratis di Tangerang yang dibangun melalui anggaran corporate social responsibility (CSR) Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugianto Kusuma (Aguan).

Berdasarkan catatan Bisnis, Aguan membangun 250 unit rumah rakyat di wilayah Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Langkah ini dalam rangka mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam laporannya, Aguan menyebut pihaknya mengukuhkan anggaran mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan rumah susun gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut dari dana corporate social responsibility (CSR). 

“Perusahaan kan memang kita ada siapkan dana CSR-nya, jadi untuk ini semua dananya sekitar Rp60 miliar, kita siapkan ada sisihkan dari CSR itu,” ujar Aguan, Jumat (1/11/2024).

6. Aset Koruptor Dipakai Program 3 Juta Rumah

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan target 3 Juta Rumah yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya yang turut dilakukan yakni menyiapkan aset-aset bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) telah melakukan koordinasi pada September 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban sudah mempersiapkan aset eks BLBI hingga rampasan korupsi.

Proses penyiapan lahan itu akan bersinergi dengan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

7. Kewajiban Iuran Tapera Dibatalkan

Tahun 2025 juga menjadi akhir dari polemik terkait dengan kewajiban pekerja swasta membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera.

Aturan tersebut sebelumnya sempat diprotes oleh kalangan pekerja dan pengusaha. MK mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Adapun, uji materiil terhadap UU Tapera diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk kalangan serikat pekerja.

Dalam sidang pengucapan putusan pada, Senin (29/9/2025), MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Oleh sebab itu, MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

Dengan dikabulkannya uji materiil UU Tapera, maka pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Selain itu, kewajiban membayar iuran Tapera yang sedianya bakal diberlakukan pada 2027 juga dipastikan batal.

Untuk diketahui, aturan Tapera untuk pekerja swasta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Adapun, PP No.21/2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.

Pos terkait