Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & kasus korupsi Nadiem hingga Riza Chalid

, JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri, mengusut kasus korupsi sepanjang 2025. Bahkan, beberapa diantaranya masuk ke dalam kategori megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. 

Selain nominal yang fantastis, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga menyeret nama-nama besar yang di negeri ini. Penetapan tersangka saudagar minyak tersohor Riza Chalid, dibebaskannya eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula, tak lupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi kasus-kasus yang disorot masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Berikut kaleidoskop 2025 terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia 

1. Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur 

Tiiga hakim PN Surabaya telah didakwa terlibat suap vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah berkongkalikong dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

2. Tom Lembong Dibebaskan 

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025.

Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa 

Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010. Adapun, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

4. Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

 

5. Riza Chalid jadi Tersangka 

Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

6. Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi 

Secara total korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah berkongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

Nadiem jadi Tersangka hingga Kinerja Satgas PKH

6. Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook 

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

Adapun, Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek 

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software CDM yang dinilai tidak bermanfaat Rp621 miliar dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

 

7. Kasus PLTU Halim Kalla

Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL. 

Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018 

Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

 

8. Kasus Ekspor POME 

Penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent alias POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.

Pome sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022. Nilai limbah minyak itu dibagi menjadi dua klasifikasi berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas serta kadar air dan impurities.

Berdasarkan data terakhir dari Kejagung, total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dari unsur swasta dan birokrasi dalam perkara ini. Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.

 

9. Korupsi Petral Kembali Mencuat

Kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki periodesasi dari 2008-2015.

Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, korps Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan saudagar minyak tersohor Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di ini. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan kasus Petral dengan tersangka di kasus tata kelola minyak itu.

Dalam kasus ini, Eks Menteri ESDM Sudirman Said telah diperiksa oleh penyidik. Selama dipanggil oleh Kejagung, Sudirman Said menjelaskan hal-hal apa yang dikerjakannya, sekaligus yang dialaminya. 

Sebagai warga negara yang baik, Sudirman Said mengatakan bahwa dia terus berjuang dan mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberesan mafia migas adalah salah satu unfinished business artinya berkali diupayakan, berkali pula terhalang oleh kepentingan politik sesaat. 

“Saya ketahui di sekitar tugas saya sebagai Senior Vice President – Integrated Suply Chain, PT Pertamina (Persero), antara 2008-2009. Tentu saya jelaskan sebaik-baiknya, dengan segala kelengkapan dokumen yang ada,” ujar Sudirman.

 

10. Kasus Kongkalikong Pajak

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif 

Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

 

11. Kinerja Mentereng Satgas PKH

Selain korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal atau bermasalah.

Secara total satgas ini telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga akhir Desember 2025. 

Dari total lahan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH juga telah menitipkan secara total sebanyak 1,5 juta hektare lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan itu dilakukan agar lahan ilegal yang dikuasai kembali itu bisa kembali produktif ditangan perusahaan plat merah tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi keuntungan untuk negara. 

Adapun, dalam penguasaan kembali ini masih ada 1,8 juta hektare yang masih dilakukan verifikasi untuk dititipkan kepada Agrinas pada tahap selanjutnya. 

Kemudian, satgas ini juga dimanatkan untuk melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang ilegal. Total, penindakan lahan tambang ini mencapai 5.209 hektare hingga (1/10/2025).

Adapun, ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara yang dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.

Puluhan perusahaan itu ditindak karena telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH. 

Pengembalian keuangan negara dalam kasus korupsi di era kepemimpinan Prabowo dinilai cukup fantastis. Bagaimana tidak, total uang yang telah dirampas negara dalam satu kasus saja mencapai Rp13,2 triliun. 

Uang belasan triliunan ini disita dari tiga korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. 

Tak berhenti disitu, Kejagung juga telah menyita kembali uang menjelang akhir tahun 2025. Pada Rabu (24/12/2025), korps Adhyaksa memamerkan uang sitaan hasil penindakan korupsi sebesar Rp4,2 triliun. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi CPO dan importasi gula. 

Selain itu, Satgas PKH juga telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025).  

Uang belasan triliun hasil rasuah itu kini telah diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pos terkait