Isi Artikel
Kakek 71 Tahun Terancam 2 Tahun Penjara karena Memikat Burung Cendet di Taman Nasional Baluran
Masir, seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo, menghadapi hukuman penjara selama dua tahun akibat tindakannya memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video yang menunjukkan kakek tersebut menangis histeris saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) viral di media sosial.
Lokasi dan Fungsi Taman Nasional Baluran
Taman Nasional Baluran terletak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan dikenal sebagai “Afrika van Java” karena bentang alam savananya yang luas. Kawasan ini mencakup berbagai ekosistem seperti hutan savana, hutan mangrove, hutan musim, pantai, dan perairan laut. Selain itu, Gunung Baluran yang tidak aktif menjadi ikon utama kawasan taman nasional ini.
Baluran merupakan habitat bagi berbagai satwa liar seperti banteng jawa, rusa, kerbau liar, ajag, kera ekor panjang, serta berbagai jenis burung, termasuk merak hijau dan elang. Taman ini juga dikembangkan sebagai destinasi wisata alam dan edukasi lingkungan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Tindakan Masir dan Penangkapan
Masir sehari-hari bekerja sebagai pemikat burung. Hasil penjualan burung yang berhasil dipikatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Namun, tindakan ini sudah dilakukannya berulang kali, bahkan dia telah lima kali ditangkap karena perburuan burung di kawasan Baluran.
Pada Juli 2025, saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, petugas Taman Nasional Baluran menangkap Masir. Saat penangkapan, petugas menyita lima ekor burung cendet, alat pemikat, motor, dan perlengkapan berburu lainnya.
Setelah proses penyidikan, Masir akhirnya ditahan di Mapolres Situbondo. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Masir melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara.
Selain mengamankan burung cendet, petugas juga menyita satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. Tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya juga disita.
Tuntutan Hukuman dan Reaksi Publik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kakek Masir dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam persidangan, terungkap bahwa Masir memikat burung cendet untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Setiap ekor burung cendet yang berhasil dipikatnya dijual seharga Rp 30 ribu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice karena Masir sudah lima kali ditangkap. Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara sesuai dengan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Namun, tuntutan ini mendapat kritik di media sosial karena warganet merasa kurang mendapatkan informasi lengkap. Mereka menganggap bahwa penegak hukum tidak berkompromi. Padahal, fakta sebenarnya adalah bahwa Masir belum pernah di RJ karena ini pertama kalinya dia diproses hukum.
Tanggapan dari Bupati Situbondo
Kasus yang menimpa Kakek Masir juga mendapat perhatian dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Setelah pihak keluarga Masir meminta pertolongan, Rio mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Menurut Rio, polisi dan kejaksaan sudah menjalankan aturan yang sesuai. Dia mengaku bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus ini karena tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, ia memohon maaf atas kejadian ini.
Rio juga menyatakan bahwa hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan ke PN Situbondo dan berharap hal itu dapat dikabulkan. Ia berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya.
Video Viral dan Respons Media Sosial
Video yang menunjukkan Masir menangis histeris saat mendengar tuntutan 2 tahun penjara viral di media sosial. Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima. Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.
Tidak lama kemudian, ia dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan. Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.
“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.
