Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Kakek Herman menjadi tersangka setelah mengejar pencuri
- Konsultan hukum Hotman Paris segera meminta untuk berjumpa dengan keluarga Kakek Herman.
- Herman kini sedang menjadi perhatian banyak pihak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Cerita seorang nenek yang menjadi tersangka setelah mengejar pencuri akhirnya mendapat perhatian.
Fokus utama terletak pada Hotman Paris.
Pengacara terkenal itu meminta untuk dapat berjumpa dengan keluarga terkait.
Hotman Paris Hutapea turun tangan setelah kasus seorang laki-laki tua bernama Herman menjadi perbincangan hangat.
Alasan Herman jadi tersangka
Herman ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pencuri di kebun kelapa miliknya di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat ingin menghentikan tindakan pencurian, Herman memanfaatkan parang untuk menjaga hak miliknya serta melindungi dirinya sendiri.
Namun upaya untuk menjaga hak kepemilikan dan keselamatan diri sendiri justru berdampak negatif terhadap Herman.
Penetapan status tersangka terhadap kakek pemilik kebun itu tiba-tiba menarik perhatian masyarakat.
Keluarga Herman merasa terkejut dan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Mereka menganggap Herman justru menjadi korban pemukulan, bukan sebagai pelaku tindakan kriminal.
Keluarga ditemui Hotman Paris
Peristiwa yang melibatkan kakek Herman juga mendapat perhatian dari Hotman Paris.
Melalui unggahan di Instagramnya, Hotman mengungkapkan siap memberikan bantuan hukum kepada kakek Herman.
Ia meminta keluarga kakek Herman untuk segera menghubungi tim Hotman Paris.
“Agar keluarganya menghubungi @hotmanparis.911,” tulis Hotman Paris pada Senin (16/2/2026) seperti dilaporkan, Rabu (18/2/2026).
Di dalam video yang beredar, terlihat momen saat Herman dikunjungi oleh petugas di rumahnya di Ketapang, pada 5 November 2025.
Anak Herman terdengar menangis mengeluhkan ketidakadilan terhadap ayahnya yang justru menjadi tersangka.
Sedihnya, Herman yang sudah tua pernah dipukuli oleh beberapa orang di kebunnya.
Mereka menegaskan bahwa senjata tajam yang dibawa Herman adalah alat kerja yang umum digunakan di kebun, bukan untuk tujuan menyerang.
“Para polisi datang ingin membawa paksa ayah saya. Ya Allah, tolonglah berikan keadilan untuk ayah saya ini, ayah saya adalah korban, hampir dibunuh (oleh pencuri) sekarang dijadikan tersangka,” ujar keluarga Herman sambil menangis.
Mereka juga meragukan dasar hukum penunjukan tersangka ini, mengingat sebelumnya telah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban.
“Di mana keadilan di negara kita ini, apakah rakyat kecil harus diperlakukan demikian, bagaimana putusan pengadilan itu tidak digunakan, ayah saya dinyatakan sebagai korban dan ada surat keputusan, mengapa ayah saya justru dijadikan tersangka,” ujarnya.
Namun, status hukum Herman kini berubah menjadi tersangka, yang semakin memperuncing perdebatan.
Kakek Syafrial juga tersangka
Kakek tersebut dikenal dengan nama Syafrial Pasha (54).
Pemilihan Syafrial sebagai tersangka memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung pada tindakan hukum.
Mengenai hal tersebut, Polres Medan Labuhan memberikan penjelasan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari sengketa tanah antara Syafrial dan saudara kandungnya, Idran Ismi.
“Kejadian tersebut menyebabkan korban (Idran) mengalami patah tulang di lengan sebelah kiri setelah menjadi korban penganiayaan saudara kandungnya (Syafrial),” ujar Hamzar dalam pernyataan resminya, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi, kejadian terjadi pada hari Rabu (19/11/2025) ketika Idran datang ke lokasi untuk membersihkan lahan.
Hamzar mengatakan, ketika Idran berusaha membuka pagar, Syafrial keluar dari rumah sambil membawa kayu dan mengejar.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil pemindaian X-ray dinyatakan mengalami patah tulang di lengan sebelah kiri,” kata Hamzar, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ada 4 Kali Laporan
Polisi juga mencatat bahwa perselisihan terkait lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2022.
Hamzar menyampaikan bahwa Syafrial sebelumnya telah dilaporkan empat kali terkait kasus kekerasan, dengan satu perkara berakhir dengan putusan pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan oleh pihak kepolisian menyimpulkan bahwa penunjukan tersangka telah memenuhi bukti awal yang memadai.
Ia menganggap perkara ini berbeda dari kasus di Sleman yang pernah dibandingkan oleh netizen.
Di sisi lain, pengacara Syafrial, Saiful Amril, menolak keras pernyataan polisi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawasan, ia menyebutkan bahwa Idran tiba bersama empat orang lainnya membawa palu dan besi tajam untuk merobohkan pagar rumah Syafrial.
Syafrial pergi sambil membawa kayu hanya sebagai cara untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut.
Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran.
“Kemudian, Syafrial mengangkat tangannya, memukul Idran dan tepat mengenai ujung tangannya, sama seperti yang kami sampaikan dalam BAP,” kata Saiful melalui telepon, Jumat (6/2/2026).
Saiful juga meragukan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari ditahan, pihaknya mengaku belum menerima surat penunjukan sebagai tersangka. Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian.
Saiful menekankan bahwa perkara ini bukan terkait sengketa tanah karena kliennya memiliki dokumen resmi. Ia juga membeberkan latar belakang kedua pihak yang sedang berselisih.
“Juga perlu diketahui, Syafrial adalah mantan pengajar di UMA yang saat ini aktif menulis buku. Sementara Idran merupakan mantan anggota polisi yang diberhentikan,” katanya.
Berdasarkan dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini mengambil dua tindakan hukum.
Pertama, mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Lubuk Pakam.
Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Divisi Propam Polda Sumut karena pernyataan mereka kepada masyarakat.
Berita Lain
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News
