Ringkasan Berita:
- Kasus pembongkaran paksa rumah di Jalan Kepatihan, Surabaya hingga penyewa meninggal dunia
- Penjelasan Ketua RW dan RT
- Tanggapan Madas serta penjelasan keponakan penyewa rumah
Seorang warga meninggal dunia setelah rumah sewanya dibongkar paksa oleh ormas.
Warga yang meninggal itu bernama Kakek Ahwa (68).
Kakek Ahwa dan saudara kandungnya, Teng Lind Djay menyewa rumah di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keponakan Ahwa, Sugianto menjelaskan, rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun sejak tahun 1939.
Namun, rumah itu dibongkar paksa, diduga karena adanya sengketa rumah dengan pihak penyewa, H Husain.
Husain disebut ingin menjual rumah tersebut, namun Kakek Ahwa tak menyetujui.
Terlihat kondisi rumah yang tengah dibangun kembali pasca-pembongkaran tersebut.
Selain itu, beberapa barang, seperti lemari, meja, dan kursi juga dibiarkan tergeletak di pinggir kampung.
Ketua RW 02, Kecamatan Bubutan, Suyono mengaku sempat melihat bahan-bahan material yang diletakkan di depan gang sebelum aksi pembongkaran paksa terjadi.
“Yang saya tahu beberapa waktu sebelum kejadian itu ada material-material yang ditaruh di ujung kampung situ,” kata Suyono, Rabu (31/12/2025).
Namun, dia mengaku tidak mengetahui apapun alasan di balik pembongkaran paksa rumah kakek Ahwa.
“Enggak, enggak tahu (alasannya),” ujarnya.
Ia mengaku telah meminta ketua RT dan pihak kepolisian untuk memediasi kedua pihak.
“Saya sudah minta ketua RT-nya untuk mediasi karena itu wilayah mereka dan kemarin pun juga sudah dimediasi di kepolisian, saya enggak mau ribet,” tuturnya.
Pihak Penyewa Sempat Datangi Ketua RT
Ketua RT 05, Hermansyah mengatakan, sekitar dua minggu sebelum kejadian, pihak penyewa sempat mendatangi RT-RT lain meminta tanda tangan saksi untuk pembangunan ulang rumah.
“Kan saya sempat dimintai tanda tangan katanya mau buat bangun ulang rumah-rumah itu. Saya tanya ada sertifikatnya enggak? Katanya ada, ada IMB-nya enggak? Katanya ada,” ujar Hermansyah, melansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pada saat hari pembongkaran pada 11 November 2025, ketua RT setempat sedang tidak ada di rumah.
Oleh karena itu, yang berusaha menengahi antara ormas dan pihak keluarga.
“Waktu itu RT-nya memang lagi enggak ada di tempat, akhirnya ya saya tengahi dan Alhamdulillah-nya mereka mau berhenti, karena jangan sampai kericuhan ini juga mengganggu warga di daerah saya,” paparnya.
Kala itu, ia sempat melihat beberapa anggota bhabinkamtibmas yang hanya mengambil foto, tanpa melerai konflik.
“Waktu itu saya lihat juga ada bhabinkamtibmas, tapi cuma difoto-foto saja terus cabut,” kata dia.
Sementara itu, tetangga sekitar, Indah Tristia mengungkapkan, Teng Lind Djay sempat berlari mendatangi dirinya untuk meminta tolong saat peristiwa pembongkaran pada 11 November terjadi.
“Cece (Teng Lind Djay) sudah lari sambil gemetar ke tempat saya, ‘Tolongin Ndah rumahku dibongkar, rumahku dibongkar’,” ungkapnya mengenang saat kejadian kala itu.
Akhirnya, ia pun segera menelepon kedua ponakan kakek Ahwa untuk segera datang ke lokasi.
“Akhirnya saya telepon kan kokonya buat datang ke rumah, seengaknya kan ada cowok yang bisa menghentikan ini,” tuturnya.
Ia memaparkan, jumlah anggota ormas yang datang pertama kali mulanya hanya berjumlah 6 orang.
Lalu, semakin lama semakin banyak orang yang berdatangan hingga berjumlah sekitar 40 orang.
“Orang-orang yang ngebongkar itu sambil teriak-teriak bilang ‘hancurin terus, hancurin’,” ucapnya.
Menurutnya, sekelompok orang tersebut memakai baju merah bertuliskan “MADAS”, serta satu mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”.
“Banyak banget orang-orangnya sampai sepanjang gang sini penuh, ada 40 orang mungkin, bahkan ada mobilnya juga yang parkir di sana,” ujarnya.
Saat itu juga tidak ada warga sekitar yang berani menghentikan aksi pembongkaran.
“Ya enggak ada yang berani, Mbak. Soalnya kan ormas-ormas gitu apalagi mereka banyak datang bergerombol, warga sekitar enggak ada yang berani,” ucapnya.
Kala itu, RT setempat sedang tidak ada di rumah sehingga menjadikan perseteruan semakin panas.
“Kalau yang (pembongkaran) tanggal 31 itu ada (RT-nya), tapi kalau yang tanggal 11 itu kebetulan orangnya enggak ada di rumah,” kata dia.
Usai kejadian tersebut, kakek Ahwa meninggal dunia pada 12 November 2025 usai dilarikan ke RSUD dr Soewandie, setelah sempat tidak sadarkan diri saat tengah memindahkan barang-barang.
Tanggapan Madas
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan pihaknya belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Belum, saya belum tahu, nanti saya coba monitor teman-teman ya,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (2/1/2025).
Taufik menegaskan, ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme.
“Tapi saya sebagai ketua umum tidak pernah ada hal-hal atau program atau kegiatan (premanisme) seperti itu,” tuturnya.
Ia mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum.
“Soal kemudian ada keterlibatan oknum lagi ya silakan lakukan upaya-upaya (hukum) dan saya mendorong soal itu,” ucapnya.
Sebelumnya, keponakan Ahwa, Sugianto, menjelaskan kasus ini berawal dari sengketa rumah dengan pihak penyewa, H Husain.
Menurut Sugianto, pembongkaran paksa terjadi dua kali.
Kejadian pertama pada 31 Oktober 2025, ketika sekelompok orang merusak atap rumah kakek Ahwa.
Ia menduga sekelompok orang tersebut diperintahkan oleh Sumar, pembeli rumah kakek Ahwa.
“Padahal kita tidak pernah setuju soal menjual rumah itu, tiba-tiba saja katanya rumah itu dijual ke Sumar dan ada aksi itu. Padahal, hari itu posisinya paman (kakek Ahwa) sedang tidur di dalam rumah,” paparnya.
Sugianto menambahkan, pembelian rumah tersebut tidak sah karena tidak ada Akta Jual Beli (AJB), hanya surat pernyataan menerima uang senilai Rp 100 juta.
Selanjutnya, mediasi dilakukan di Polsek Bubutan antara penyewa dan pemilik rumah.
“Tapi, di sana pun pihak kami terus-terusan ditekan, yang boleh masuk kan cuma paman sama tante sedangkan mereka berdua ini sudah tua kalau ditempatkan begitu kan sudah gemetar duluan,” sebutnya.
Keluarga awalnya meminta kompensasi Rp 75 juta, lalu turun menjadi Rp 50 juta, dan akhirnya Rp 40 juta.
Namun, pihak kepolisian terus menekan sehingga keluarga terpaksa menerima Rp 10 juta.
“Setelah dari situ, awalnya kan dikasih Rp 5 juta, tapi kita kembalikan lagi untuk pembatalan kesepakatan,” ujarnya.
Pada 11 November 2025, pembongkaran kembali terjadi dengan mendatangkan puluhan orang yang diduga dari ormas Madas.
“Mereka pakai seragam merah ada tulisannya ‘MADAS’, bahkan mobilnya juga datang. Genteng semua diturunkan, pintu didobrak, semua barang-barang dikeluarkan,” ungkapnya.
Kakek Ahwa kehilangan kesadaran saat memindahkan barang untuk pindah.
Warga dan keluarga membawanya ke RSUD dr. Soewandie, dan ia dinyatakan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Padahal sebelumnya tidak ada sakit apa-apa, kata dokter juga bilang kalau ada tekanan psikologis yang berat, salah satunya ya mungkin karena masalah rumah itu,” tandasnya.
Pihak keluarga telah melaporkan perkara tersebut melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
