KAI nilai Perpol Polri di jabatan sipil cederai semangat reformasi

– Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi pada sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

Bacaan Lainnya

Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan Perpol ini. 

Menurutnya, Polri harus mengundurkan diri atau meletakkan atribut kepolisiannya sebelum mengisi jabatan sipil. 

“Saya secara kelembagaan sebetulnya tidak sependapat. Karena itu mau tidak mau, dominasi sipil yang diharapkan reformasi, itu menjadi belum tercapai,” ujarnya saat ditemui di Mataram, Sabtu (27/12/2025). 

Dia menilai reformasi menghapus dwifungsi ABRI atau TNI. 

“Sekarang ini mau tentara, mau polisi ternyata diberikan kesempatan juga untuk masuk ke wilayah-wilayah sipil yang sebetulnya ya mohon maaf ya itu bisa dikontrol sedemikian rupa,” ujarnya. 

Heru menyebut jabatan sipil bisa diduduki Polri asal sudah pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di lain sisi, sumber daya sipil juga mumpuni untuk menjabat di posisi yang kini dipercayakan ke pejabat dari unsur Polri. 

“Tidak sedikit yang hebat-hebat. Yang berpendidikan luar negeri juga tidak sedikit. Sehingga itu, maaf kata ya bukan menjadi alasan kalau mereka kan semua yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian, polisi bisa masuk,” jelasnya. 

Heru menilai semangat reformasi 1998 menghendaki peningkatan kualitas SDM dari sipil bukan mengembalikan jabatan sipil ke aparat.

Menurutnya, para pihak terkait hendaknya memiliki kebijakan agar sipil maupun ASN memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tinggi kementerian atau lembaga. 

Tidak melulu menempatkan Polri atau aparat pada jabatan tersebut dengan alasan SDM yang mumpuni. 

“Semuanya sangat tergantung dengan political will dari para petinggi kita,” tandas Heru. 

Perpol Polri di Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Aturan yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini menyatakan bahwa polisi aktif bisa menjabat di 17 kementerian atau lembaga dengan syarat melepaskan jabatan di lingkungan Polri. 

Hal itu seperti tertuang dalam poin pasal 1, pasal 2, hingga pasal 3. 

Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan “Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 2 mengatur bahwa Anggota Polri bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. 

Pasal 3 Ayat (1) menyatakan Penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) menegaskan terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri dengan penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. 

Pasal Ayat (4) mengatur jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga Boleh Dijabat Polisi Aktif Menurut Perpol 10/2025

1. Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)

2. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

10. Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

12. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

13. BNN (Badan Narkotika Nasional).

14. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

15. BIN (Badan Intelijen Negara)

16. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

17. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

MK Larang Polri Menjabat di Sipil Sebelum Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil terkait Undang-undang Polri. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan itu termuat dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang, Kamis (13/11/2025).

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. 

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. 

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK. 

Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. 

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. 

“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

(*)

Pos terkait