Ringkasan Berita:
- Jokowi kemudian menanggapi soal kemungkinan dirinya tidak akan memaafkan pihak terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.
- Jokowi menegaskan, urusan maaf-memaafkan adalah urusan pribadi.
- Untuk hukum, Jokowi tetap berharap dalam kasus tudingan ijazah palsu ini proses hukumnya bisa tetap berjalan.
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berkomentar terkait kasus tudingan ijazah palsu yang kini sedang berproses di Bareskrim Polri.
Jokowi menanggapi soal kemungkinan dirinya tidak akan memaafkan pihak terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, urusan maaf-memaafkan adalah urusan pribadi.
Untuk hukum, Jokowi tetap berharap dalam kasus tudingan ijazah palsu ini proses hukumnya bisa tetap berjalan.
“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya,” kata Jokowi di Solo, pada hari ini Rabu (24/12/2025), dilansir Kompas TV.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang ada.
“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Bara JP Sebut Ada Tiga Nama yang Tidak akan Dapat Maaf dari Jokowi
Sebelumnya, Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP, Willem Frans Ansanay mengungkap hasil diskusinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Willem mengaku sempat bertanya soal para terlapor dalam kasus ijazah palsu kepada Jokowi. Tepatnya saat Willem mengunjungi Eks Wali Kota Solo itu di rumah pribadinya di Solo, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa (23/12/2025).
Dari 12 nama yang menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengaku kepada Willem ada tiga nama yang tidak akan dimaafkannya.
Hal ini dikarenakan, tiga nama terlapor itu dinilai terlalu ekstrem dalam menuding kepalsuan ijazah Jokowi.
Ketiganya juga dinilai tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Nah, diskusi kami dengan Pak Jokowi, Pak Jokowi juga menyampaikan bahwa waktu kami bertanya, apakah semua semua akan dimaafkan, tidak dimaafkan misalnya dari 12 nama itu.”
“Ternyata Pak Jokowi mengatakan, ‘saya bukan tipikal orang yang tidak pemaaf. Jadi yang pasti tidak semua.’ Jadi 12 nama itu tidak semua yang akan terus dituntut, dimaafkan.”
“Tapi yang tiga nama kelihatannya terlalu ekstrem, nggak pernah mau menerima fakta ijazah Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan, yang setelah di dekatkan dengan alas hukum, pasal berlapis, ya itu Pak Jokowi akan teruskan,” kata Willem dilansir Kompas TV, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Willem tak menyebut dengan jelas tiga nama yang disebut-sebut tak akan diberi maaf oleh Jokowi imbas kasus ijazah palsu ini.
Namun dapat diketahui dalam kasus ijazah palsu ini, yang paling banyak bersuara hingga melakukan penelitian ijazah Jokowi dan membuat buku atas hasil penelitian itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Diketahui ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Namun dari 12 nama terlapor ini, hanya delapan nama yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Nama-nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini di antaranya:
- Eggi Sudjana,
- Kurnia Tri Royani,
- M Rizal Fadillah,
- Rustam Effendi,
- Damai Hari Lubis,
- Roy Suryo,
- Rismon Sianipar,
- Tifauziah Tyassuma
Mereka terbagi atas dua klaster. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
(/Faryyanida Putwiliani)
Lihat berita lainnya mengenai ijazah Jokowi.
