Jejak Kepedulian Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto

Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto yang Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Nur Amin Tantu, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi. Meski sebelumnya ia dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap masyarakat, kini ia harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Bantuan Sosial yang Dilakukan oleh Nur Amin Tantu

Sebagai wakil rakyat, Nur Amin Tantu sering kali terlibat dalam kegiatan sosial. Beberapa kali, ia menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Salah satu aksi sosial terbarunya adalah penyaluran sembako kepada korban banjir di Desa Bontotiro, Kecamatan Rumbia, pada Minggu 6 Juli 2025. Bantuan ini diserahkan bersama Dinas BPBD Jeneponto dan Kepala Desa Bontotiro.

Bacaan Lainnya

Aksi sosial tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka merasa terbantu dalam menghadapi kesulitan pasca-banjir. Nur Amin Tantu menegaskan bahwa kepedulian terhadap sesama tidak memiliki batas wilayah atau dapil. Ia menyampaikan pesan tersebut dalam sela-sela penyerahan bantuan.

Pada tahun 2024 lalu, Nur Amin Tantu juga turut serta dalam penanganan bencana alam di Kecamatan Bontoramba. Peristiwa tersebut meliputi pergeseran tanah dan abrasi akibat derasnya arus sungai di Desa Kareloe. Dua dusun di desa tersebut terkena dampak bencana tersebut. Nur Amin Tantu langsung berkoordinasi dengan Kepala BPBD Jeneponto untuk melakukan penanganan cepat.

Laporan Penggelapan Dana Administrasi

Kini, Nur Amin Tantu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi. Laporan bernomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dimasukkan oleh Alimuddin, Ketua Pengurus KSP Baji Minasa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyelidikan masih dilakukan.

Alimuddin menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini setelah menemukan pelanggaran internal di koperasi yang dipimpinnya. Tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan biaya administrasi itu dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor. Penambahan biaya administrasi mencapai 2 persen pada tahun 2022-2023, lalu meningkat menjadi 3 persen pada tahun 2024-2025.

Dari kalkulasi sementara, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah. Alimuddin menyebut total penambahan administrasi sebesar Rp1,3 miliar. Ia menegaskan bahwa Nur Amin Tantu menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa. Sebagai koordinator wilayah, ia memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan yang diambil di daerah-daerah yang dibawahinya.

Tanggapan dari Nur Amin Tantu

Meskipun laporan sudah masuk ke Polda, Nur Amin Tantu disebut belum menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah. Alimuddin mengatakan bahwa sejak laporan diterima, belum ada itikad baik dari pihak Nur Amin Tantu. Namun, pihak koperasi tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Alimuddin berharap Nur Amin Tantu dapat datang ke kantor koperasi untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Terkait status Nur Amin Tantu di koperasi, Alimuddin menuturkan bahwa ia telah diberhentikan secara internal. Namun, secara hukum administrasi, pemberhentiannya belum final.

Penjelasan Nur Amin Tantu

Nur Amin Tantu dikonfirmasi oleh wartawan dan mengaku belum memahami laporan yang dilayangkan oleh Alimuddin di Polda Sulsel. Ia mengatakan bahwa masalah administrasi ini akan ditangani melalui proses hukum. Ia juga menyatakan bahwa ia belum tahu siapa yang dirugikan oleh tindakan yang dilaporkan. Oleh karena itu, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Nur Amin Tantu adalah anggota DPRD Jeneponto yang terpilih dengan jumlah perolehan suara sebanyak 2.739. Ia bertarung di daerah pemilihan 1 (Dapil 1) Binamu-Turatea. Ia masuk dalam daftar 10 kursi dari dapil tersebut.


Pos terkait