Polri masih belum ungkap siapa tersangka banjir bandang yang melanda Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Kasus pembalakan liar diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang menghancurkan rumah-rumah warga.
Kayu gelondogan ini berasal dari hulu sungai, termasuk di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Ini terungkap dari pengakuan terbaru Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12/2025).
Saa itu sang Wakapolri baru saja menyerahkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir bandang.
Dedi Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pembalakan liar tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Katanya, tim telah mengumpulkan sejumlah informasi penting terkait dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi.
“Tim Mabes Polri dari Direktorat Tipiter sedang bekerja. Informasi sudah didapatkan, dan Bapak Kapolri juga telah menyampaikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar Wakapolri.
Wakapolri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembalakan liar, karena berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana di masa mendatang.
Serahkan bantuan
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12/25), dan diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolri didampingi Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, serta jajaran kepolisian dan unsur pemerintah daerah. Kunjungan ke Tapanuli Tengah ini merupakan agenda ketiga Wakapolri setelah sebelumnya meninjau daerah terdampak bencana di Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
Dedi Prasetyo menjelaskan, kehadirannya bersama jajaran merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan kebutuhan masyarakat pascabencana, khususnya setelah satu bulan kejadian banjir bandang, dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya bersama Pak Bupati, Kapolres, dan Kapolda melakukan evaluasi kebutuhan apa saja yang harus segera kita tindaklanjuti pascabencana ini. Sesuai perintah Bapak Kapolri, sama seperti di dua kabupaten lainnya, alat berat menjadi fokus utama untuk mempercepat pembukaan akses,” ujar Wakapolri.
Menurutnya, pembukaan akses jalan sangat penting agar distribusi logistik dapat berjalan lancar.
6 desa terisolasi
Saat ini, masih terdapat enam desa yang terisolasi dan hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor trail.
Selain itu, sejumlah kendaraan operasional Bhabinkamtibmas juga terdampak bencana, sehingga diperlukan penambahan kendaraan, termasuk kendaraan roda empat dan double cabin, untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Untuk bantuan kemanusiaan, Wakapolri menyebutkan bahwa penyaluran difokuskan pada lima kecamatan yang terdampak paling parah, yakni Kecamatan Badiri, Tukka, Pinangsori, Lumut, dan Sibabangun. Bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan pangan, pakaian, air bersih, bantuan untuk rumah ibadah dan sekolah, termasuk seragam sekolah bagi anak-anak.
“Untuk air bersih, kami telah menyiapkan sumur bor di 15 titik, termasuk di lokasi pengungsian dan rumah ibadah. Selain itu juga ada bantuan mesin untuk mendukung penyediaan air bersih,” jelasnya.
Wakapolri menambahkan, tingkat kerusakan dan jumlah korban di lima kecamatan tersebut cukup besar, sehingga membutuhkan penguatan bantuan hingga menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Saat ini, sebanyak lima alat berat telah dikerahkan untuk membuka akses jalan yang tertimbun material longsor, sementara beberapa jembatan yang sempat putus telah diperbaiki melalui sinergi pemerintah daerah, Polri, dan TNI.
Harapan akan ada orang yang bertanggung jawab ini atas bencana ini dipertegas Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah sebelumnya Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Artinya, sudah ada calon tersangka tinggal menunggu waktu saja.
Pernyataan ini disampaikan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapteng sejak November 2023 hingga Februari 2025.
Sugeng enggan menjawab ketika ditanyakan perihal pembukaan lahan yang terjadi di perbatasan Tapsel dan Tapteng selama ia menjabat.
“Sebagai seorang yang profesional, saya tidak mempunyai kualitas untuk berbicara lagi, apalagi kesan pribadi terkait urusan kedinasan saya di Tapteng,” kata Sugeng kepada saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Terima SPDP
Ia menjelaskan, Jampidum Kejagung memang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, terkait dugaan peristiwa pidana lingkungan hidup.
SPDP yang diterima ini merujuk pada sebuah korporasi bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan di bidang kepala sawit di Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakuan sudah setahun belakangan ini,” ucap Sugeng.
Berdasar gelar perkara yang dilakukan Jampidum Kejagung dengan Bareskrim Polri, kegiatan PT TBS menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda tiga desa di Batangtoru. Masing-masing Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.
“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa. SPDP-nya sudah diberitahukan kepada kami untuk melakukan koordinasi dan penguatan penyidikan,” ujarnya.
Menyangkut nyawa manusia
Dari hasil investigasi penyidik Bareskrim Polri, ditemukan ada 110 bukaan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga.
Empat di antaranya milik PT TBS masing-masing berada di kilometer 6 dan kilometer 8.
Artinya, masih ada 106 bukaan lahan lagi yang hingga kini masih belum diketahui kepemilikannya.
Sejauh ini, Jampidung Kejagung masih menerima satu SPDP dari penyidik Bareskrim untuk terlapor PT TBS.
“Prosesnya baru dimulai. Kalau saya melihat dari hasil gelar perkara bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), arahnya jelas. Semua peristiwa penebangan kayu yang diduga ilegal, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai Direktur D pada Jampidum, ia memastikan akan memimpin langsung supervisi penanganan perkara, guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan keadilan bagi para korban dapat terwujud.
“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” ujarnya.
Sugeng menyebut dalam SPDP yang diterima Kejagung, PT TBS dikenakan Pasal 98 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Delik pasal ini adalah tindak pidana di bidang lingkungan yang mengakibatkan adanya korban nyawa,” pungkasnya.
(ase/ )
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
