Jaksa Dihujat Saat Sidang, Dianggap Lambat Tanggapi Keberatan Delpedro Marhaen Cs

Ringkasan Berita:Persidangan Tersangka Delpedro Marhaen dkk  

  • Pengadilan menghadapi gangguan dari para pengunjung saat sidang terdakwa terkait keributan berlangsung pada akhir Agustus 2025.

 

Bacaan Lainnya
  • Jaksa memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu dua minggu untuk memberikan respons terhadap surat keberatan dari para terdakwa.

 

  • Pengunjung bersorak, jaksa dianggap memperpanjang durasi waktu

 

  • Menurut Delpedro, tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak sesuai dan tidak berdasar.

   

Jaksa diberi makan oleh para pengunjung sidang. Kejadian ini terjadi saat persidangan terdakwa yang diduga melakukan penghasutan terkait rangkaian aksi unjuk rasa yang berujung pada keributan di akhir Agustus 2025.

Terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah beserta tiga terdakwa lainnya, diiringi sorakan dan candaan dari para hadirin di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama dua minggu dalam merespons eksepsi atau surat keberatan dari para terdakwa serta pengacaranya.

Mendengar hal itu, tiba-tiba para hadirin dalam sidang yang terdiri dari keluarga, teman, dan kerabat para tersangka berbondong-bondong mendekati jaksa.

Terdengar dari mereka juga melemparkan berbagai candaan yang terdengar di ruang sidang.

“Pegawai sipil, pegawai sipil,” ujar seorang pengunjung.

“Terlalu lama!” jawab seorang pengunjung lainnya.

“Terlalu lama, Bu dua minggu. Bukan anak Bu ya? Bukan keluarga Bu ya? Semoga keluarga Bu tidak mengalami hal yang sama,” sindir pengunjung lain.

Mendengar informasi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, kemudian meminta para penonton agar tenang.

Sidang hakim kemudian terlihat berdiskusi.

“Setelah majelis hakim berdiskusi, hanya satu minggu saja,” ujar Harika kepada jaksa penuntut umum.

Mendengar hal tersebut, sejumlah peserta sidang kembali bersuara.

“Dibayar oleh negara, bekerja lambat,” kata seorang pengunjung.

Saat mengakhiri persidangan, Harika kemudian mengumumkan bahwa persidangan akan diadakan kembali pada Senin 29 Desember 2025.

Sidang akan kami buka kembali pada hari Senin, 29 Desember 2025. Para tersangka tetap berada di penahanan. Jaksa diminta untuk membawa para tersangka dalam persidangan. Sidang ditunda,” ujar Harika sambil mengetuk palu sidang sekali.

Tidak lama kemudian, para peserta sidang bersorak.

“Selamatkan teman kami! Semakin ditekan!” teriak seorang peserta sidang.

Para pengunjung lainnya juga menjawab, “Semakin bertentangan!”

Setelah persidangan, Delpedro menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan tim pengacaranya memperkuat bahwa tuduhan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dan tidak berdasar.

Ia juga berharap pihak yang bertanggung jawab pada masa itu, yang gagal menjalankan tugasnya terkait rangkaian aksi unjuk rasa yang berujung pada keributan di akhir Agustus 2025, juga diproses secara hukum.

Karena sebelumnya, menurutnya, pihak yang diadili hanya berasal dari kalangan demonstran, pelajar, atau mahasiswa.

Namun, hingga kini dalang atau pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut belum diteliti.

“Karena dari tuduhan tersebut hanya fokus pada unggahan-unnggahan. Tidak memberikan penjelasan lebih jelas mengenai kerusuhan Agustus lalu,” kata Delpedro.

“Kami menyampaikan poin-poin dalam eksepsi tadi, yaitu bahwa ini merupakan kejadian politik yang perlu diungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Karena otoritas memiliki kemampuan yang lebih luas. Oleh karena itu, harus jelas,” tutupnya.

Tahun Baru di Penjara, ya Dewan . . .

Terdakwa yang terlibat dalam kasus hasutan selama aksi unjuk rasa yang berujung pada keributan pada Agustus 2025 lalu, Delpedro Marhaen, mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim sebelum Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menutup persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Delpedro yang berada di kursi terdakwa bertanya kepada majelis hakim mengenai surat penangguhan tahanan yang diajukannya.

“Komite memberikan izin, kami juga mengajukan surat penangguhan (penahanan). Kapan surat penangguhan tersebut diterima atau ditolak oleh komite?” tanya Delpedro di ruang sidang.

Mengatasi pertanyaan tersebut, hakim Harika menyampaikan bahwa majelis akan melakukan musyawarah mengenai hal itu.

Sambil tersenyum, Delpedro selanjutnya merespons jawaban tersebut.

“Maka kita akan merayakan tahun baru terlebih dahulu di penjara, Pak Ketua?” tanya Delpedro, diiringi sorak dari para hadirin sidang yang terdiri dari keluarga, teman, dan kerabat para tersangka.

“Tidak usah terlalu lama, Ibu,” jawab seorang peserta sidang.

Setelah persidangan, Delpedro berharap surat penangguhan tahanan yang diajukannya bersama tiga tersangka lainnya yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar diterima.

“Kami berharap permohonan penangguhan kami dapat diterima dan disetujui, terkait dengan berbagai alasan. Ada yang sedang menempuh pendidikan, ada yang memiliki anak, dan seterusnya. Kami berharap penangguhannya segera diizinkan,” kata Delpedro.

“Apalagi Komnas HAM telah mengeluarkan surat terkait status kami sebagai pelaku pembela HAM. Oleh karena itu, kami berharap penahanan kami dapat ditangguhkan,” tutupnya.

Persidangan kasus tersebut akan berlanjut pada Senin (29/12/2025) mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap keberatan para terdakwa.

Konsultan Hukum Mengatakan Tuduhan Tidak Jelas

 

Pada persidangan itu, tim pengacara terdakwa menjelaskan keberatan terhadap tuntutan jaksa.

 

Terdapat lima poin yang terdapat dalam bagian penutup dari eksepsi tersebut.

 

Pertama, tuntutan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak jelas karena terdapat perbedaan pasal antara Surat Dakwaan dengan Penetapan tentang Penahanan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III.

 

Kedua, surat tuntutan dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formal surat tuntutan karena tidak ditandatangani oleh penuntut umum.

 

Ketiga, surat tuntutan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum kurang teliti, jelas, dan lengkap, sehingga seharusnya dinyatakan tidak sah secara hukum.

 

Keempat, perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk kebebasan berbicara yang seharusnya dijaga.

 

Kelima, tuntutan terhadap Para Terdakwa merupakan penganiayaan terhadap Pelaku Pembelaan Hak Asasi Manusia.

 

Minta HakimLepaskan dan Pulihkan Nama Baik

 

Tim Pengacara Hukum juga membacakan tujuh poin permohonan dalam eksepsi tersebut.

 

Beberapa poin tersebut di antaranya meminta kepada majelishakimuntuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM – 306/JKT.PST/10/2025, tanggal 28 November 2025, dalam perkara tindak pidana Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst., atas nama para terdakwa tidak memenuhi syarat formal dan materiil surat dakwaan sehingga batal secara hukum.

 

Selanjutnya memohon kepada majelis hakimuntuk melepaskan para terdakwa dari semua tuduhan.

 

Mereka juga memohon majelis hakimuntuk melepaskan para tersangka dari tahanan secepat mungkin setelah Putusan Sela
dibacakan.

 

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, mereka juga mengajukan permohonan kepada majelis 2. Kemudian, mereka juga meminta kepada majelis 3. Berikutnya, mereka juga mengucapkan permohonan kepada majelis 4. Setelah itu, mereka juga menyampaikan permohonan kepada majelis 5. Selanjutnya, mereka juga mengajukan harapan kepada majelishakimmengembalikan kemampuan, reputasi serta martabat para terdakwa ke posisi semula.

(*/)

Sumber: Tribunnews.com

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Pos terkait