Isi Artikel
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, disebutkan bahwa eks Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Jaksa Roy Riady dalam persidangan menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 809.596.125.000. Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan hanya untuk kepentingan Nadiem, agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Pengadaan ini dinilai tidak cocok untuk daerah 3T karena bergantung pada internet yang stabil. Namun, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata, sehingga laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif di wilayah tertentu. Jaksa menegaskan bahwa Nadiem mengetahui hal ini sejak awal, tetapi tetap mengarahkan pengadaan.
Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM), menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung. Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI. Arahan ini disampaikan melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform”.
Selain itu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK. Empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Penyangkalan Keluarga dan Kuasa Hukum
Atika Algadrie, ibu kandung Nadiem, meyakini kekayaan putranya bukan berasal dari hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa keluarga Nadiem menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kebaikan. Atika juga menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah melakukan perilaku koruptif selama menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut. Tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain. Dodi menegaskan bahwa Nadiem hanya membuat peraturan menteri untuk merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
Aliran Dana dari Pejabat hingga Korporasi
Berdasarkan data yang diungkap dalam sidang, aliran dana dari pejabat hingga korporasi mencakup:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp809.590.125.000 (Rp809 miliar)
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: 7 ribu dolar AS
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: 7 ribu dolar AS
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp35 juta
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp500 juta
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp75 juta
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp100 juta
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp50 juta
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp250 juta
- Mariana Susi: Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
- PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26 (Rp44,9 miliar)
- PT Asus Teknologi Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74 (Rp819 juta)
- PT Terra Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48 (Rp177 miliar)
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.080,11 (Rp19 miliar)
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25 (Rp41 miliar)
- PT Hewlett Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41 (Rp2,2 miliar)
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73 (Rp101,5 miliar)
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39 (Rp341 juta)
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22 (Rp112,6 miliar)
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38 (Rp48,8 miliar)
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,5 (Rp425,2 miliar)
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27 (Rp281,6 miliar)
