Isi Artikel
– Penduduk Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM Keliling Polresta Bandung yang kembali beroperasi dari tanggal 22 hingga 27 Desember 2025. Layanan ini disediakan agar masyarakat lebih mudah memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor SATPAS.
Selama seminggu, mobil SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi penting di wilayah Kabupaten Bandung. Informasi mengenai jadwal, tempat, biaya, serta persyaratan perpanjangan harus diketahui oleh pemohon sebelum datang ke lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung Akhir Bulan Desember 2025
SIM Keliling Polresta Bandung dibuat sebagai layanan yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan efektif. Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir tidak dapat melakukan proses melalui SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS Polresta setempat.
Biaya Resmi Perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh negeri. Untuk perpanjangan SIM A, pengaju dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya PNBP, terdapat biaya tambahan yang biasanya dibayarkan langsung di tempat layanan, seperti asuransi sebesar Rp50.000, pemeriksaan kesehatan senilai Rp65.000, dan tes psikologi sebesar Rp75.000. Jumlah biaya tersebut bisa disesuaikan sesuai aturan dari penyedia layanan di lapangan.
Jam Operasional SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung dibuka mulai pagi hari. Pada Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat dan Sabtu, layanan dibuka lebih singkat, yakni dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan akan berakhir setelah seluruh proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi, sehingga pemohon disarankan datang lebih pagi.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan dibawa dalam bentuk asli.
Pemohon juga diwajibkan membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menjadi persyaratan wajib, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan uji penglihatan.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kabupaten Bandung 22–27 Desember 2025
Senin, 22 Desember 2025
Mobil SIM Keliling akan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi.
Selasa, 23 Desember 2025
Layanan dapat ditemukan di Terminal Cicalengka serta Dealer Honda Nambo Banjaran.
Rabu, 24 Desember 2025
Pemohon bisa mengunjungi Kecamatan Cimenyan dan Kantor Kecamatan Ciparay.
Kamis, 25 Desember 2025
Layanan SIM Keliling tidak beroperasi karena liburan Hari Raya Natal.
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada layanan SIM Keliling karena libur bersama.
Sabtu, 27 Desember 2025
Layanan kembali diaktifkan di Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.
Memahami jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung secara lengkap dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih baik. Pastikan semua dokumen telah tersedia agar proses berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan.
Sebagai informasi, jadwal dan tempat SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan selalu mengikuti pembaruan informasi sebelum berkunjung ke lokasi layanan.***