Istri yang dianiaya suami di Depok jalani operasi mata

DEPOK, Seorang istri berinisial AA menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA di Sawangan, Kota Depok.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani operasi pada bagian mata kiri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Untuk korban, penyidik juga sudah mengecek ke RSCM karena saat ini korban sedang menjalani operasi mata,” kata Sutaryo saat dikonfirmasi , Minggu.

Sutaryo menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan orang terdekat korban.

“Dua saksi sudah diperiksa, yaitu orangtua korban dan sepupu korban,” ujar dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait penggunaan telepon genggam.

Awalnya, pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim. Namun, situasi memanas ketika korban berniat meminta kembali ponsel miliknya.

Pelaku menolak mengembalikan ponsel tersebut dan justru membantingnya ke lantai.

Keributan pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan ponsel yang telah dibanting hingga mengenai mata kiri korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban. Korban juga mengalami cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.

“Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” kata Sutaryo.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Made.

Kronologi

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Laporan kasus ini dibuat oleh IF, saksi sekaligus orangtua korban.

Dalam kronologinya, Made menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, saat pelaku baru bangun tidur di ruang tamu dan melihat baterai ponselnya habis.

Pelaku kemudian mengisi daya ponselnya dan mengambil ponsel milik korban untuk bermain gim, sementara korban masih tidur di sampingnya.

Ketika korban terbangun dan berusaha mengambil kembali ponselnya, pelaku menahan dan terjadi tarik-menarik.

Situasi semakin memanas hingga terjadi saling pukul antara korban dan pelaku.

Pelaku kemudian membanting ponsel milik korban ke lantai dan kembali melemparkannya ke tembok hingga pecah.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku memukul wajah korban hingga menyebabkan memar di pelipis kiri.

Saat korban meminta ponselnya dengan berteriak, pelaku melempar ponsel yang sudah hancur ke arah korban hingga mengenai wajah kiri dan menyebabkan luka.

Saksi lain sekaligus sepupu korban, APT, sempat melerai pertengkaran.

Namun, pelaku masih sempat menarik korban hingga terjatuh dan menginjak paha kanan korban sebelum akhirnya dilerai dan dipisahkan.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan menunggu kondisi korban stabil untuk proses hukum selanjutnya.

Pos terkait