PORTAL SULUT – Tak lama lagi tambahan tunjangan berupa THR dan gaji 13 untuk guru akan cair.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji 13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 27 Desember 2025.
Selanjutnya anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN mulai Senin 29 Desember 2025 dengan tahapan berbeda setiap pemda.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Surat Keputusan ini terbit pada 22 Desember 2025 atau 3 hari jelang Hari Natal 2025.
SK tersebut menjelaskan beberapa hal diantaranya adanya perubahan rincan alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaa pembayaran komponen ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.
Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.
Besaran THR dan Gaji 13
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, pemberian THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025, penerima THR dan Gaji-13 terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Selain itu THR dan Gaji-13 juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian, dan Pensiunan Pejabat Negara serta Penerima Pensiun janda/duda anak dan orang tua.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR dan Gaji ke-13 terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. (guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan).
Untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%
THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK diberikan kepada PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun per 1 bulan sebelum Hari Raya tidak diberikan THR, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni tahun 2025 tidak diberikan Gaji-13.
Kesimpulan:
1. Guru dan dosen PNS dan PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
2. Untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%
3. THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK diberikan kepada PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun per 1 bulan sebelum Hari Raya tidak diberikan THR, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni tahun 2025 tidak diberikan Gaji-13.***
