Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Nur Aini, guru SD di lereng Bromo, diberhentikan sebagai ASN oleh Pemkab Pasuruan.
- Alasan pemecatan karena tidak hadir mengajar lebih dari 28 hari.
- Pemkab mengklaim sudah memberi kesempatan klarifikasi, namun dinilai tidak kooperatif.
- Kasus ini menyoroti konflik antara kendala geografis dan kewajiban disiplin ASN.
– Kasus pemberhentian Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menyita perhatian publik setelah kisahnya soal beratnya jarak tempuh mengajar viral di media sosial.
Nur Aini sebelumnya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan di sekitar Gunung Bromo, dengan medan dan akses yang tidak mudah.
Curahan hatinya sempat memunculkan simpati warganet karena ia harus menempuh perjalanan sangat jauh setiap hari untuk menjalankan tugas sebagai pendidik.
Namun, di tengah gelombang dukungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur Aini dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab Pasuruan menyatakan, keputusan itu diambil karena Nur Aini tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Ketidakhadiran dalam jangka waktu tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan tanpa dasar.
Menurutnya, pemerintah daerah telah bertindak sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil.
Di sisi lain, Nur Aini memiliki pandangan berbeda.
Melalui unggahan video yang beredar di media sosial, ia menyampaikan versinya sendiri terkait perjuangan dan kesulitan yang dihadapi selama menjalankan tugas mengajar di wilayah pegunungan.
Klarifikasi Tak Tuntas
Pemerintah daerah juga mengklaim telah memberikan kesempatan kepada Nur Aini untuk menyampaikan klarifikasi.
Namun, dua agenda pemanggilan resmi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada proses klarifikasi pertama dan kedua, Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Bahkan, dalam pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke kamar kecil dan tidak kembali hingga proses selesai.
Akibat tidak tuntasnya proses klarifikasi tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Karena Nur Aini tidak hadir saat agenda penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan dokumen itu langsung ke kediamannya.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi, melansir dari Kompas.com.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Nur Aini kini resmi tidak lagi berstatus sebagai ASN.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik dan pengingat bagi aparatur negara bahwa kendala geografis memang menjadi tantangan nyata, namun kepatuhan terhadap aturan jam kerja dan disiplin tetap menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Perjalanan 57 Km Setiap Hari
Nur Aini mengajar di SDN Mororejo II, Tosari, Pasuruan, yang berjarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya. Dalam podcast bersama konten kreator Cak Sholeh, ia menceritakan bagaimana jarak tersebut membuatnya harus berangkat dini hari agar tiba tepat waktu.
“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” kata Nur Aini dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut perjalanan dilakukan dengan ojek atau diantar suami karena rutenya cukup berat. Total perjalanan pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari.
Sudah Minta Pindah Sejak 2023, Tak Kunjung Direspons
Karena kondisi kesehatan dan jarak tempuh yang jauh, Nur Aini mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas sejak 2023 kepada BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Namun, hingga viral, ia belum menerima tanggapan.
“Sebenarnya saya ingin ketemu Pak Bupati untuk menyampaikan hal sebenarnya. Bahwa saya pengajuan perpindahan itu sudah lama, tahun 2023, ke BKPSDM namun belum ada tanggapan. Padahal sudah lengkap,” ujarnya.
Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan permohonannya.
“Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan,” tuturnya.
Tudingan Rekayasa Absensi oleh Kepala Sekolah
Dalam pengakuannya, Nur Aini juga menyinggung soal absensi yang diduga direkayasa oleh kepala sekolah dan operator.
“Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya. Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya,” katanya.
Selain itu, ia mengaku gajinya terpotong karena pinjaman koperasi yang tidak pernah ia lakukan.
“Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan,” ujar dia.
Didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan ia dapat dipindah ke sekolah terdekat.
“Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah,” kata dia.
Respons Pemerintah Pusat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS.
“Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS… Bersedia ditempatkan di mana saja,” kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Nunuk menambahkan, keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja.
“Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas.
“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak… Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” pungkas Nunuk.
>>>Update berita terkini di Googlenews
