Isi Artikel
Penyebab Pemecatan Sekretaris Desa Kolbano
Pemerintah Desa Kolbano Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar pertemuan desa untuk membatalkan pemberhentian sekretaris desa (Sekdes). Pembatalan SK Pemberhentian Sekdes itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Eduard Markus Lioe. Kepala Desa Kolbano, Debigus D. Boimau, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti arahan dari Bapak Bupati untuk membatalkan SK Pemberhentian dari sekretaris desa, Oreanti R Isu.
Namun, Sekdes yang diundang tidak memenuhi undangan rapat yang digelar di Kantor Desa Kolbano pada Jumat (12/12/2025) itu. Desa sudah menindaklanjuti arahan Bapak Bupati namun yang bersangkutan tidak datang. Sehingga berdasarkan arahan Camat Kolbano, pemdes keluarkan surat panggilan kedua. Untuk surat panggilan kedua nanti hari Senin. Kemudian untuk gaji yang bersangkutan kami akan dibayarkan.
Setelah sempat viral di media sosial, pemecatan Sekdes Kolbano karena hamil di luar nikah pun mencuat ke publik. Masyarakat Desa Kolbano menilai hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang perangkat Desa. Masyarakat mendesak Kepala Desa untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut karena dinilai sebagai tindakan amoral. Menurut mereka, jika tidak ditindak maka akan berdampak bagi masa depan Kolbano.
Klarifikasi Kepala Desa
Sebelumnya, Debigus D. Boimau telah memberikan klarifikasi terkait isu tindakan amoral yang dilakukan perangkat desanya. Isu itu berawal dari sebuah video viral yang memancing kemarahan warga. Warga kemudian mendesaknya untuk bertindak tegas terhadap perangkat desa yang diduga melakukan tindakan amoral. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (8/12/2025).
Debigus mengatakan, persoalan dugaan tindakan amoral yang berkembang di masyarakat bukan hanya satu kasus, melainkan dua kasus berbeda yang terjadi dalam bulan yang sama. Kasus pertama melibatkan Sekretaris Desa, sementara kasus kedua oleh seorang tenaga kesehatan (nakes). Keduanya sama-sama hamil di luar nikah.
“Dalam pertemuan dengan kedua pihak, keluarga, BPD, dan saksi, disepakati agar dilakukan pernikahan untuk menjaga nama baik dan mencegah keresahan masyarakat Desa Kolbano,” jelas Kades. Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan. Sekretaris Desa menolak melanjutkan proses pernikahan dengan alasan bahwa pria yang menghamilinya telah meninggal dunia. Sementara pihak keluarga juga tidak memberikan keterangan mengenai identitas pelaku.
Sementara nakes yang bersangkutan mengaku mengetahui pelaku yang menghamilinya dan berjanji akan menikah, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Melihat tidak adanya itikad baik dari keduanya, Pemerintah Desa Kolbano mengambil langkah bertahap berupa teguran tertulis, kemudian surat peringatan pertama dan kedua. Karena tidak ada progres penyelesaian, keduanya kemudian diberhentikan sementara melalui dua tahap surat keputusan.
Peraturan Desa Kolbano Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Desa Kolbano, nomor 2 Tahun 2024, pasal 29 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dilarang hamil dan menghamili tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Sedang pasal 29 ayat (7) berbunyi: “Pelanggan pada ketentuan ayat (2) akan dikenakan sanksi tidak pelayanan dari Pemerintah Desa.”
Namun pada Agustus 2025, Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa pemberhentian Sekretaris Desa dianggap cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi dari camat. Debigus menyampaikan bahwa ia menghormati surat teguran dari Bupati TTS, namun ingin meluruskan bahwa keputusan pemberhentian telah dilakukan melalui proses dan tahapan yang jelas serta mengikuti kesepakatan bersama dalam musyawarah.
Viral di Media Sosial
Kasus yang dialami oleh perangkat Desa Kolbano juga viral di media sosial. Dilansir dari akun instagram @viralkupang.ntt Rabu (10/12/2025), menuliskan salah satu perangkat Desa Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kolbano, inisial OI diberhentikan dari perangkat desa karena hamil diluar nikah. Lebih mengejutkan lagi Sekretaris Desa Kolbano, OI ini hamil 2 kali diluar nikah dan tidak diketahui pasti siapa ayah dari anak tersebut.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kolbano Debigus Boimau lantaran dua kali hamil dua kali tanpa suami. Selain itu, warga juga turut mendesak agar OI segera diberhentikan karena dua kali hamil diluar nikah. Sebelumnya pada kehamilan pertama, pihak Desa sudah memberikan waktu pada OI untuk membenahi perilakunya. Sayangnya OI tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh pihak Desa. OI tidak mau berubah, sehingga mengulangi perbuatan yang sama untuk kedua kalinya.
Pengakuan Tokoh Masyarakat
Yunikus Kause salah satu tokoh masyarakat Desa Kolbano menuturkan, dengan upaya mengulur-ngulur pemberhentian Sekdes Kolbano pihaknya menduga ada pihak lain dibalik persoalan itu. Untuk itu, Yunikus menegaskan bahwa siapa yang dibelakang persoalan itu, akan pihaknya hadapi. Karena tuntutan masyarakat untuk Kepala Desa Kolbano hentikan Sekdes Kolbano adalah upaya masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda Desa Kolbano.
Disamping itu, beberapa isu pun mulai tersebar, OI di isukan melakukan hubungan gelap dengan seorang pejabat di salah satu dinas dan dari hasil hubungan itu sudah menghasilkan seorang anak.
