INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.
Lembaga antikorupsi itu menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan tanpa penjelasan memadai kepada publik.
“SP3 ini bukan hanya menambah daftar perkara yang dihentikan, tapi juga dapat dilihat sebagai dampak dari penghancuran KPK secara sistemik sejak 2019,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Desember 2025.
ICW menilai kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi celah korupsi baru. Menurut ICW, penghentian perkara bisa saja tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan pada pertimbangan subjektif yang sulit diuji dan ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
KPK menyatakan SP3 perkara Aswad Sulaiman diterbitkan pada Desember 2024. Namun, ICW mencatat nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik hampir satu tahun setelah SP3 diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
ICW menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut menunjukkan minimnya transparansi KPK. Dalam perkara Aswad Sulaiman, KPK sebelumnya menerapkan dua sangkaan, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan dugaan suap.
ICW mempertanyakan apakah SP3 tersebut menghentikan seluruh sangkaan atau hanya salah satu, serta menilai KPK perlu menjelaskan secara terbuka ruang lingkup penghentian perkara tersebut.
ICW juga menyoroti perkembangan penyidikan dugaan suap yang sempat didalami KPK pada 2022.
Saat itu, penyidik memeriksa sejumlah pihak swasta terkait dugaan pertemuan dengan Aswad Sulaiman untuk memuluskan perizinan tambang di Konawe Utara. Beberapa saksi dari pihak swasta yang diperiksa antara lain Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Sumber yang sama menyebutkan, SP3 perkara ini terbit beberapa hari setelah Setyo Budiyanto bersama empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024–2029.
Berdasarkan pemberitaan Tempo, perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang menjerat Aswad sejak 2017. Ia disangka menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007 hingga 2014. KPK menduga penerbitan izin tersebut melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil tambang.
KPK juga menduga Aswad mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang masih dikelola PT Antam Tbk, lalu menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan swasta. Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat. Pada 2019, KPK bahkan sempat merencanakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Heru Pambudi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
