Ringkasan Berita:
- H.M. Kunang secara administratif menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami,
- Di tengah gelombang korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi, HM Kunang diduga kuat berperan sebagai perantara (makelar) antara pihak swasta yang menyediakan proyek dengan putranya yang menjabat sebagai Bupati.
- Metode yang digunakan adalah praktik ijon proyek. H.M. Kunang diduga aktif meminta pembayaran uang terlebih dahulu dari para pengusaha.
H. M Kunang yang biasa dipanggil Abah Kunang merupakan putra dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
HM Kunang beserta putranya, Ade Kuswara Kunang, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025.
Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pemberian suap terkait proyek.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam proyek ijon di Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu (20/12/2025).
Dalam jangka waktu setahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek dari Sarjan, pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, melalui perantara HM Kunang.
Di tengah gelombang korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi, HM Kunang diduga kuat berperan sebagai perantara (makelar) antara pihak swasta yang menyediakan proyek dengan putranya yang menjabat sebagai Bupati.
Metode yang digunakan adalah praktik ijon proyek. H.M. Kunang diduga aktif meminta pembayaran uang terlebih dahulu dari para pengusaha.
Pihak pengusaha ditipu dengan janji-janji menarik bahwa mereka akan mendapatkan proyek tertentu sebelum proses lelang resmi dimulai.
Berdasarkan hasil temuan dari KPK, H.M. Kunang ternyata sering bertindak sendiri untuk kepentingan pribadi.
“H.M. Kunang sering meminta uang tanpa sepengetahuan Ade Kuswara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sosok HM Kunang
HM Kunang atau Abah Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
Tidak hanya sekadar Kepala Desa biasa, HM Kunang adalah tokoh legendaris di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, Abah Kunang memiliki gelar sebagai Jawara Bekasi.
HM Kunang dihormati oleh masyarakat. Hal ini karena perannya dalam seni bela diri tradisional serta kepemimpinan yang tangguh di kalangan warga.
HM Kunang sering menekankan bahwa keterbatasan pendidikan formal bukanlah hambatan untuk menjadi seseorang yang bermanfaat.
Pada suatu kesempatan, ia pernah mengatakan dengan rendah hati:
Saya memang tidak bersekolah, namun tetap ingin memberikan manfaat bagi orang lain.
Kepemimpinan tradisionalnya telah terbukti efektif. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan dan tercatat sebagai pendiri organisasi besar seperti Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan.
Organisasi masyarakat ini memainkan peran penting dalam memperkuat identitas dan rasa persatuan warga setempat Bekasi.
Rekam Jejak
Sebagai tokoh yang berpengaruh, HM Kunang memiliki jejak keberhasilan yang jelas terlihat di wilayah Sukadami. Ia tinggal di sebuah rumah dua lantai dengan arsitektur yang unik.
Selain itu, ia memiliki lahan seluas hampir dua hektar yang menjadi bukti dari usaha dan kerja kerasnya.
Lahan yang dulunya merupakan lahan pertanian kini telah berubah menjadi perumahan yang ia siapkan khusus untuk masa depan anak-anaknya.
“Tanah persawahan tersebut memiliki luas hampir dua hektar, kini telah dibangun rumah untuk anak-anak,” kata HM Kunang saat menceritakan investasinya.
Tidak hanya memiliki aset tanah, ia juga dikenal setia kepada keluarga dengan menyediakan berbagai kendaraan bagi anggota keluarganya.
Selama masa jabatannya sebagai kepala desa, HM Kunang terkenal memiliki reputasi yang baik dan giat dalam pembangunan desa serta kegiatan kemasyarakatan.
Berita beredar bahwa HM Kunang merupakan tokoh penting yang selama ini mendukung putranya.
Ia dianggap sebagai tokoh utama dengan pengaruh politik yang sangat besar.
Karir politik putra Ade Kuswara yang berhasil menjabat sebagai Bupati Bekasi disebut-sebut tidak lepas dari peran serta jaringan yang dibentuk Abah Kunang selama beberapa dekade menjadi Kepala Desa Sukadami.
Desa Sukadami berada di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wilayah ini penting karena dilalui jalan-jalan utama yang menghubungkan kabupaten.
Berbatasan dengan Ciantra dan Sukaresmi di sebelah utara, Sukasari di sebelah selatan, serta Ciantra dan Jayasampurna di sebelah barat, dan memiliki akses yang baik menuju Cikarang Pusat serta Serang Baru.
Kena OTT KPK
Ade Kuswara Kunang ditangkap bersama dengan ayahnya, HM Kunang.
Perkara hukum yang menimpa Ade Kuswara diduga berkaitan dengan kasus suap dalam proyek.
Pengakuan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) pagi.
Informasi yang diambil dari Tribunnews, Ade Kuswara dipastikan berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025).
Namun, kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tidak terlihat oleh awak media di lobi depan.
Berdasarkan data dari sumber yang dapat dipercaya, Ade Kuswara telah ditahan di dalam gedung lembaga anti-korupsi tersebut, tetapi tidak masuk melalui pintu utama.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang.
Seperti anaknya, HM Kunang juga telah berada di dalam Gedung KPK.
Selanjutnya langkah diam ini dilakukan karena tim penyidik KPK di lapangan masih memiliki target operasi lain yang belum tertangkap, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
Bupati tadi tidak dapat melewati depan, tetapi Bupati sudah berada di dalam. Tidak bisa melewati depan karena Kajarinya belum diperoleh,” kata sumber tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Perkara yang menimpa Ade Kuswara Kunang diduga memiliki struktur yang rumit.
Sumber tersebut menyatakan adanya kesamaan antara dugaan pemerasan dan pemberian suap dalam proyek.
Di sisi lain, ada tanda-tanda tekanan yang diduga dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Bupati dan ayahnya.
Namun di sisi lain, ada juga dugaan tindakan korupsi terkait pelaksanaan proyek.
“Ada dugaan pemerasan, ada juga dugaan terkait proyek. Pemerasan yang dilakukan Kejaksaan melalui ayahnya, ayahnya dimintai uang tebusan, bahkan bupatinya juga,” jelas sumber tersebut.
“Tetapi di sisi lain juga terdapat praktik suap dalam proyek. Jadi, Bupati bisa bertindak sebagai pemberi maupun penerima,” tambahnya.
Peran HM Kunang
Dalam kasus korupsi Bupati Bekasi, terdapat hubungan kekuasaan.
Meski memiliki perbedaan struktur birokrasi, ayahnya selaku Kepala Desa memiliki pengaruh yang melebihi posisinya karena putranya, Ade Kuswara Kunang, menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Wakil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Abah Kunang dapat menjadi perantara dan dipercaya oleh para pemberi suap karena ia merupakan anggota keluarga Bupati Bekasi.
Asep berkata, Abah Kunang bahkan sering meminta sendiri uang untuk dirinya tanpa diketahui oleh Ade Kuswara.
“HMK (Abah Kunang) berperan sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan pihak swasta) ini diminta, HMK juga meminta hal yang sama. Kadang-kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade), HMK meminta sendiri,” ujar Asep.
Abah Kunang tidak hanya mengajukan permintaan dana kepada Sarjan yang merupakan pihak swasta, tetapi juga kepada pihak-pihak lain.
Berkaitan dengan tindakannya, Bupati Ade Kuswara beserta HM Kunang selaku pihak penerima dugaan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Kini hubungan kekuasaan dan investasi masa depan yang dibentuk HM Kunang selama beberapa puluh tahun di Cikarang kini menghadapi ancaman kehancuran.
Sang “Jawara” dan Bupati muda yang ia puja kini harus berada di sel tahanan KPK, terkena pasal ganda terkait dugaan suap dan penerimaan hadiah.
(/TribunJabar.id/TribunnewsMaker.com)
