Ringkasan Berita:
- Ribuan buruh bakal gelar aksi di depan Gedung Sate, Senin (29/12/2025)
- Aksi ini buntut ratusan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dicoret oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
- Massa aksi tersebut gabungan lebih dari 25 gabungan serikat buruh
- SPN Jabar tuding gubernur tidak menggunakan kewenangannya untuk melindungi hak pekerja
- Berdasarkan data, gubernur hanya menyetujui 49 rekomendasi sektoral dan menolak 437 usulan kabupaten dan kota
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
, BANDUNG –Ribuan buruh bakal menggelar aksi di depan Gedung Sate besok, Senin (29/12/2025).
Aksi dilakukan buntut ratusan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dicoret oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan massa aksi tersebut gabungan lebih dari 25 gabungan serikat buruh.
Dadan mengatakan, aksi digelar mulai pukul 10.00.
“Kita akan mulai aksi pukul 10.00 sampai menang,” kata Dadan, Minggu (28/12/2025).
Menurut Dadan, gubernur tidak menggunakan kewenangannya untuk melindungi hak pekerja.
Berdasarkan data, gubernur hanya menyetujui 49 rekomendasi sektoral.
Sebaliknya menolak sebanyak 437 usulan dari berbagai kabupaten dan kota.
Salah satu usulan yang ditolak gubernur ialah rekomendasi dari daerah industri utama seperti Karawang dan Bekasi. Tak hanya itu, wilayah lain seperti Bandung, Subang, hingga Majalengka juga mengalami hal serupa.
“Oleh karena itu, para buruh menganggap keputusan ini mencederai prinsip keadilan. Akan tetapi, mereka (buruh) tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi tersebut.”
Dadan menjelaskan, ditolaknya rekomendasi UMSK akan ada efek domino, salah satunya penurunan daya beli buruh.
Penurunan upah sektoral ini juga meningkatkan beban hidup para pekerja.
Tak tinggal diam, para buruh turut akan melanjutkan aksi di Istana Negara.
“Besok SPN Jabar hanya perwakilan hanya 1.000 orang. Hari Selasa kita konvoi motor ke jakarta sekira 20.000 motor,” katanya.
KSPSI Juga Gelar Aksi
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, mengatakan sekitar 3.000 buruh dari serikatnya akan turun aksi di Gedung Sate.
Roy tak menampik langkah positif gubernur dalam kebijakan pengupahan, meski demikian langkah tersebut tidak diterapkan secara utuh pada penetapan UMSK.
“Berdasarkan temuan buruh, sejumlah rekomendasi UMSK yang telah diajukan secara resmi oleh bupati dan wali kota hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota justru mengalami pengurangan bahkan penghilangan sektor sejak tahap pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat,” jelas Roy.
Kondisi tersebut terjadi sebelum UMSK 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Padahal, rekomendasi yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota merupakan hasil pembahasan tripartit yang telah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja,” tutur Roy.
Pertimbangan tersebut digunakan untuk menilai karakteristik sektor usaha serta tingkat risiko kerja di masing-masing daerah.
Roy menegaskan kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi semestinya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah atau mengurangi substansi rekomendasi daerah yang dinilai sah secara hukum.
“Pengurangan maupun penghilangan rekomendasi UMSK berdampak pada melemahnya fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, pengabaian pengakuan terhadap risiko kerja, serta terganggunya mekanisme dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten/kota,” kata Roy.
Persoalan tersebut tidak semata menyangkut besaran upah, melainkan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah.
Menurutnya jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan sesuai rekomendasi daerah, maka UMSK seharusnya diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama.
Atas dasar itu, buruh dan pekerja di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK 2026.
Revisi diminta dilakukan dengan menyesuaikan nilai dan jumlah sektor UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, sekaligus menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, serta menghormati hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten/kota. (*)
