Hanif dipenjara karena habiskan uang salah transfer Rp 117 juta, abaikan telepon pihak bank

Ringkasan Berita:

  • Kasus pria di Singapura menerima uang salah transfer namun malah menghabiskannya
  • Kronologi peristiwa salah transfer
  • Hukuman yang diterima pria tersebut

Seorang pria dipenjara karena habiskan uang salah transfer Rp 117 juta.

Bacaan Lainnya

Pria di Singapura itu diketahui bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27).

Pada Jumat (26/12/2025), Hanif dipenjara 12 minggu usai menolak mengembalikan uang tersebut.

Hanif sebelumnya menerima uang salah transfer sebesar 9.000 dollar Singapura atau Rp 117 Juta dari Nanyang Technology University (NTU).

Namun, alih-alih mengembalikannya, Basheer justru menghabiskan uang itu untuk menginap di hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Kepada hakim, ia mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.

Berdasarkan dokumen pengadilan, insiden ini terjadi ketika petugas keuangan NTU mengaku keliru mentransfer uang sebesar 9.087,04 dollar Singapura kepada Basheer pada 10 November 2023.

Pada hari yang sama, Basheer mendapati rekeningnya di bank POSB tiba-tiba terisi.

Padahal, rekening itu sebelumnya kosong.

Mengetahui hal itu, ia pun mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Abaikan Telepon Pihak Bank

Pihak bank POSB sebenarnya telah berulang kali mencoba untuk menghubungi Basheer, tetapi tidak berhasil.

Pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirim email kepada Basheer tentang kejadian salah transfer itu, seperti dilansir dari Channel News Asia via Kompas.com.

Namun, Basheer mengaku tidak mengetahui adanya uang tersebut karena telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut.

Dia juga menolak memberikan nomor ponsel, alamat terbarunya atas permintaan NTU, dan menyuruh petugas keuangan untuk berhenti menghubunginya.

Basheer pun tidak mengembalikan uang salah transfer tersebut. Karena belum pernah melakukan tindak pidana, pihak penuntut menyerahkan vonis Basheer kepada pengadilan.

Melalui tautan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengatakan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober 2025 karena tidak mampu membayar uang jaminan.

Ia mengaku tinggal di sebuah flat kontrakan bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Kepada hakim, Basheer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi setelah dibebaskan.

Saat pengadilan bertanya apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir, seorang wanita maju ke depan. 

Belakangan, terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer dan bukan perwakilan dari universitas. Atas penggelapan dana secara tidak jujur, Basheer bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, atau bahkan keduanya.

Kasus di Indonesa

Seorang penjual makanan di Surabaya mendapat uang salah transfer tapi tak mau mengembalikannya.

Penjual itu diketahui bernama Harianto (54), yang akrab dipanggil Fufuk Wong.

Akibat perbuatannya itu, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dan uang yang salah transfer sebesar Rp 118,5 juta.

Peristiwa dimulai pada 27 September 2024, ketika Alin Chandra – pemilik toko material – ingin mentransfer uang kepada rekan bisnisnya bernama Hariyanto. 

Alin meminta anaknya, Michael Chandra, untuk melakukan transfer melalui mobile banking.

Namun, Michael membuat kesalahan dengan mengirimkan uang ke rekening Harianto (si terdakwa) yang tercatat dalam riwayat daftar penerima.

Sebelumnya, Alin memang pernah memesan makanan masakan Tionghoa dari usaha milik Harianto.

Kesalahan transfer baru terdeteksi setelah rekan bisnis Alin memberitahu bahwa dana belum diterima.

Setelah memeriksa bukti transaksi, Alin menyadari bahwa uangnya terkirim ke rekening yang salah. 

Ia kemudian berusaha meminta pengembalian dana, tetapi Harianto disebut terus menghindar dan bahkan memblokir nomor telepon Alin.

Bahkan pemberitahuan dari bank terkait kesalahan transfer juga diabaikan.

“Setelah saya minta uang saya kembali, nomor saya malah diblokir,” ungkap Alin ketika bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis (18/12).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga menyatakan bahwa dana tersebut digunakan Harianto untuk kebutuhan pribadi, pengisian saldo dompet digital, dan aktivitas trading.

“Sekitar Rp100 juta dihabiskan untuk trading Argo Dana,” jelas jaksa.

Harianto, yang tinggal di Pecindilan, Kecamatan Genteng, Surabaya, juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena kasus penggelapan.

Di pengadilan, ia membantah mengetahui adanya kesalahan transfer.

Menurutnya, ia tidak bisa mengembalikan dana karena tidak mengetahui nomor telepon pemilik uang asli. 

“Saya tidak tahu nomornya, jadi tidak bisa mengembalikan,” ujarnya.

Pos terkait