Guru Wajib Tahu Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Hingga Sampai Rekening Guru

PORTAL SULUT – Guru wajib tahu tahapan pencairan tambahan tunjangan THR TPG 100 persen dan gaji 13 hingga sampai ke rekening guru.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji 13 ke rekening kas daerah atau Kasda.

Bacaan Lainnya

Dari data yang terlihat di djpk.kemenkeu.go.id, Sabtu 27 Desember 2025 terlihat anggaran Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah sudah muncul di laporan POSTUR TKDD atau Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

TKDD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke pemerintah daerah dan desa untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan mereka, bertujuan mengurangi ketimpangan dan pemerataan layanan publik, dan mencakup berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Surat Keputusan ini terbit pada 22 Desember 2025 atau 3 hari jelang Hari Natal 2025.

SK tersebut menjelaskan beberapa hal diantaranya adanya perubahan rincan alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaa pembayaran komponen ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Menariknya dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.

Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Ada sejumlah tahapan yang akan dilakui hingga THR dan Gaji 13 sampai rekening para guru.

Berikut adalah tahapan pencairan sertifikasi guru setelah anggaran masuk ke kas daerah:

1. Verifikasi Kelengkapan Administrasi:

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa).

2. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM):

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan. Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).

3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):

BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja).

4. Pencairan/Pemindahbukuan:

Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.

Nah sial kecepatan pencairan tergantung pemda masing-masing. Namun masih ada 3 hari waktu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di tahun 2025 ini.***

Pos terkait