Guru besar UGM Zainal Arifin Mochtar diteror lewat telepon, apa yang perlu diketahui?

Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia akademis. Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, baru-baru ini melaporkan adanya upaya teror melalui sambungan telepon.

Pria yang akrab disapa Uceng ini mengaku diancam akan ditangkap oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Meski isu ini terkesan seperti skema penipuan klasik, kemunculannya di tengah rentetan teror terhadap aktivis dan influencer belakangan ini memicu perhatian publik.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diketahui dari kasus ini?

Bagaimana kronologi teror yang dialami Zainal Arifin Mochtar?

Melalui akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, Uceng mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh nomor asing (+6283817941429) pada Jumat (2/1/2026).

Penelepon tersebut meminta Uceng untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tidak hanya meminta datang, penelepon tersebut juga melontarkan ancaman serius.

“Jika tidak (menghadap), akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng menirukan ucapan si penelepon.

Uceng juga mencatat detail yang cukup spesifik, yaitu suara si penelepon sengaja diberat-beratkan agar terdengar memiliki otoritas layaknya petugas resmi.

Menariknya, ini bukan kali pertama Uceng mengalami hal serupa. Ia mengaku sudah dua kali menerima teror dengan nada ancaman yang sama dalam beberapa hari terakhir.

Apa tanggapan pihak kepolisian terkait ancaman ini?

Pihak kepolisian bergerak cepat mengklarifikasi isu tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, secara tegas membantah adanya keterlibatan anggotanya dalam panggilan telepon itu.

Pandia memastikan bahwa nomor +6283817941429 bukan milik anggota Polresta Yogyakarta.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur pemanggilan saksi atau tersangka oleh kepolisian tidak pernah dilakukan melalui telepon secara informal, apalagi disertai ancaman penangkapan mendadak.

“Kalau ada panggilan ke seseorang, kita pasti tertulis resmi, enggak ada seperti itu (menelepon). Nomor penipu saja itu,” tegas Pandia saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/1/2026).

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa ini adalah murni tindakan penipuan (scam) yang menggunakan nama institusi Polri untuk menakut-nakuti targetnya.

Mengapa isu ini perlu dianggap serius?

Meskipun bagi sebagian orang ini tampak seperti penipuan biasa, bagi Uceng, persoalannya jauh lebih dalam.

Ia menyoroti bagaimana data pribadi masyarakat tampak begitu mudah diperjualbelikan, sehingga praktik scam atau teror seperti ini terus berulang tanpa penanganan yang tuntas.

“Tapi bagaimana pun di negeri ini penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris enggak pernah ada yang dikejar dengan serius. Data kita diperjualbelikan dan berbagai tindakan scam lainnya,” ujar Uceng.

Uceng sendiri memilih untuk tidak ambil pusing dengan ancaman tersebut. Alih-alih merasa takut, ia justru menanggapi dengan santai.

“Saya hanya ketawa dan matiin ponsel lalu lanjut ngetik,” katanya.

“Kepada para penipu, jangan jualan polisi untuk mengancam dan nakutin orang-orang tertentu, enggak akan ngefek,” ujar Uceng.

Siapa sebenarnya Zainal Arifin Mochtar?

Bagi masyarakat yang kerap mengikuti isu hukum dan antikorupsi, sosok Zainal Arifin Mochtar tentu sudah tidak asing.

Ia adalah pakar hukum tata negara yang aktif di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Riwayat pendidikannya pun mentereng. Setelah menyelesaikan S1 Hukum di UGM pada 2003, ia meraih gelar Master of Law dari Northwestern University, Chicago, AS, pada 2006, sebelum akhirnya menyelesaikan gelar Doktor (S3) di UGM pada 2012.

Selain mengajar, Uceng juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan periode 2023-2026.

Dengan profilnya yang vokal dalam isu-isu demokrasi dan hukum, teror telepon ini menambah panjang daftar gangguan yang diterima oleh tokoh-tokoh kritis di Indonesia pada awal tahun 2026 ini.

(Sumber: / Singgih Wiryono, Wisang Seto, / Editor: Jessi Carina, Yefta Christopherus Sanjaya, Krisiandi, Mahar Prastiwi, Novita Rahmawati)

Pos terkait