SURABAYA, – Guru Besar Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menyampaikan pandangannya mengenai kasus pengusiran paksa sampai pembongkaran rumah lansia bernama Nenek Elina (80) di Surabaya.
Nenek Elina diusir paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak pembeli rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 6 Agustus 2025.
Pihak yang melakukan pengusiran mengaku sudah membeli rumah tersebut pada 2014 dari saudara Nenek Elina bernama Elisa.
“Tentu kalau kita bicara terkait dengan eksekusi, harus yang melakukan itu adalah para pengadilan yang disebut sebagai juru sita di pengadilan,” kata Jamin dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (27/12/2025).
Ia mengatakan eksekusi harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan itu harus di-aanmaning, aanmaning artinya orang yang menempati atau yang menguasai secara fisik rumah dan tanah tersebut sudah diberikan peringatan, tetapi tidak mau dengan secara sukarela meninggalkan tempat yang sudah diperingatkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika sudah ada peringatan tetapi pihak yang diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi.
“Nah, dalam sita eksekusi tersebut pengadilan tidak pernah menyertakan ormas, dia selalu mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum, yang akan dibantu dan didukung oleh kepolisian dan TNI kalau memang sangat berbahaya bagi keamanan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Jamin menegaskan, upaya eksekusi berdasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dilakukan ormas.
“Maka kalau ada ormas yang melaksanakan eksekusi, ini ilegal menurut saya sehingga bisa dikenakan pemidanaan,” ucapnya.
Ia mengatakan eksekusi oleh ormas berarti di luar ketentuan aturan hukum yang benar.
“Kalaupun memang sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi tidak bisa melakukan eksekusi sendiri tanpa berkoordinasi dan menyerahkan kewenangan itu kepada pihak pengadilan,” jelasnya.
Menurut keterangannya, jika ada eksekusi tanpa berkoordinasi dengan pihak pengadilan, bisa dikenakan pidana pengrusakan. Ia menyebut pembongkaran juga akan dianggap tidak sah jika tidak berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
“Bisa dikatakan itu juga dapat merusak, artinya melakukan penganiayaan kalau nanti memang bisa dibuktikan adanya keberatan atau luka atau cedera ringan yang dialami oleh orang yang ada di situ, atau kehilangan barang atau benda di situ,” tambahnya.
Jamin mengatakan pihak pertama yang harus diperiksa polisi adalah pelaku langsung dalam kasus ini, yakni pihak yang membongkar rumah serta merusak atau mengambil barang yang bukan miliknya.
“Lalu orang yang menyuruh melakukan atau yang bisa disebut sebagai aktor intelektual, yang menganjurkan melakukan itu,” terangnya.
Jamin menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak boleh main hakim sendiri dalam menjalankan fungsi dan eksekusi terhadap sengketa pengadilan.
“Harus diserahkan kepada pihak yang berwenang, juru sita, pengadilan di mana benda tersebut berada, tanah dan bangunan itu berada,” katanya.
Ia menegaskan, ada pasal-pasal pidana yang bisa dikenakan kepada orang yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan.
“Baik pelaku langsung maupun orang yang menghancurkan atau yang menyuruh melakukan itu,” jelasnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Nenek Elina
Sementara kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, mengatakan pihaknya sudah melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggunaan surat palsu.
“Kami selaku kuasa hukum nenek sudah melaporkan ke Polda Jatim, laporannya mengenai pengeroyokan secara bersama-sama,” kata Wellem dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (26/12/2025).
“Kita akan melaporkan secara bertahap, termasuk mengenai barang yang sudah enggak ada di rumah tersebut, mengenai pencurian dengan pemberatan itu, terus dugaan menggunakan surat palsu.”
Wellem mengatakan pihak yang diduga melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina mengaku sudah membeli rumah tersebut pada 2014 dari saudara Nenek Elina bernama Elisa.
“Tiba-tiba 6 Agustus 2025 terdapat beberapa orang, dia mengeklaim katanya sudah melakukan jual beli tahun 2014, lha sedangkan Bu Elisa sendiri, itu saudara kandung dari Bu Elina, itu meninggal tahun 2017. Jenjang waktu antara 2014 ke 2025 ini kan terpaut terlalu lama,” ucapnya.
“Kami menemukan di lapangan seolah-olah itu sudah terjadi pencoretan letter C, karena objek tanah tersebut adalah masih letter C, dan kami akan melaporkan itu juga nantinya pasti.”
Wellem mengatakan rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh siapa pun.
“Seharusnya mereka itu melakukan uji materi di pengadilan dulu. Jangan langsung menghakimi secara sepihak, mengusir secara paksa, kemudian sampai merobohkan rumah itu,” tuturnya.
