Guru ASN Pasuruan viral tempuh 114 km ke sekolah resmi dipecat, dinilai langgar disiplin dan tak masuk kerja

PR JABAR – Kasus guru ASN bernama Nur Aini (38) dari Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah ia resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya. Nama guru ini sempat ramai diperbincangkan publik karena curhatannya viral di media sosial mengenai jarak tempuh mencapai 114 kilometer pulang-pergi setiap hari untuk menuju sekolah tempat ia mengajar. Namun, keputusan pemberhentian akhirnya dijatuhkan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.

Bacaan Lainnya

Pemicunya Adalah Ketidakhadiran Mengajar Melebihi Batas

Keputusan pemecatan diambil setelah Nur Aini terbukti tidak menjalankan kewajiban masuk kerja lebih dari batas toleransi sesuai aturan. Surat keputusan resmi dari pihak berwenang dikirimkan langsung ke rumahnya di Bangil setelah ia tidak hadir saat pemanggilan sebelumnya. Pelanggaran yang dilakukan mengacu pada peraturan disiplin pegawai negeri yang menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

Sebelumnya, pihak terkait telah memanggil Nur Aini untuk memberikan klarifikasi namun proses tidak tuntas. Pada pemanggilan kedua, ia disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga selesai. Hal ini kemudian memperkuat dasar keputusan pemberhentian karena dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Viral Setelah Curhat Perjalanan Panjang Menuju Sekolah

Nama Nur Aini meluas setelah video dirinya bercerita soal perjuangan menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Jarak yang jauh serta kondisi medan yang menanjak membuatnya merasa kelelahan dan mengakui kesehatan sering terganggu. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada pemerintah daerah, namun proses tersebut belum menghasilkan keputusan.

Kisah ini memunculkan respons beragam dari masyarakat. Banyak yang bersimpati karena jarak dan medan perjalanan dinilai tidak mudah, namun ada pula yang menilai sebagai ASN tetap memiliki kewajiban disiplin untuk hadir mengajar. Kasus Nur Aini membuka kembali diskusi mengenai pemerataan tenaga pendidik terutama di wilayah pegunungan dan jauh dari pusat kota.

Sanksi Pemecatan Dinyatakan Sesuai Regulasi

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur sipil negara. Mengingat peran guru sebagai garda utama pendidikan, ketidakhadiran berkali-kali dinilai berpotensi merugikan peserta didik. Pemerintah daerah juga menilai tidak menemukan alasan kuat untuk memberi keringanan karena pelanggaran melebihi batas ketentuan.

Sejumlah pemerhati pendidikan kemudian menyoroti perlunya dukungan fasilitas bagi guru yang bertugas di daerah jauh. Akses transportasi, ketersediaan tempat tinggal dinas serta pemerataan distribusi guru dianggap penting agar tidak terjadi kesenjangan. Banyak guru di daerah terpencil menghadapi tantangan serupa mulai dari medan sulit, cuaca ekstrem hingga kelebihan jam tempuh.

Evaluasi Distribusi Guru Dinilai Penting

Kasus Nur Aini menjadi bahan refleksi bagi pengelola pendidikan untuk mengkaji ulang sistem penempatan ASN. Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan pola penugasan zonasi agar guru ditempatkan sesuai jarak domisili. Selain itu, kebijakan mutasi atau tukar lokasi kerja diharapkan dapat diproses lebih cepat apabila ditemukan kendala kesehatan atau jarak tempuh ekstrem.

Sejumlah sumber pendidikan menyebutkan bahwa kebutuhan guru di pegunungan sering tidak sebanding dengan jumlah pengajar yang tinggal di sekitar lokasi. Dalam situasi seperti itu, dukungan pemerintah berupa transportasi dinas atau pemondokan dekat sekolah bisa menjadi solusi jangka panjang agar pendidikan tidak terhambat dan guru tetap nyaman menjalankan tugas.

Saat ini Nur Aini dipastikan tidak lagi berstatus ASN setelah keputusan pemberhentian diterbitkan. Meski menuai perhatian publik, keputusan tersebut dianggap final berdasarkan fakta pelanggaran kehadiran. Publik masih menunggu apakah akan ada upaya banding atau permohonan peninjauan kembali dari pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pos terkait