Guru ASN Pasuruan viral tempuh 114 km ke sekolah resmi dipecat, dinilai langgar disiplin berat

RUBLIK DEPOK – Kasus seorang guru ASN di Pasuruan bernama Nur Aini menjadi perhatian publik setelah dirinya viral karena mengaku harus menempuh jarak hingga 114 kilometer pulang-pergi demi mengajar di sekolah tempat ia ditugaskan. Namun polemik tersebut berakhir dengan keputusan pemutusan status kepegawaiannya. Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemberhentian karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kedisiplinan ASN dan tidak masuk mengajar sesuai ketentuan.

Pemberhentian Ditetapkan Setelah Evaluasi dan Pemeriksaan

Surat keputusan pemberhentian disampaikan langsung kepada Nur Aini di kediamannya di Bangil usai melalui proses penilaian yang cukup panjang. Otoritas terkait menyatakan bahwa ASN wajib mematuhi jam kerja dan hadir dalam tugas sesuai aturan yang berlaku. Dalam ketentuan disiplin pegawai negeri, pelanggaran berat berlaku apabila ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Nur Aini disebut melanggar ketentuan tersebut melebihi batas toleransi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, klarifikasi telah dijadwalkan namun tidak selesai sebagaimana mestinya. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses dihentikan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam pengambilan keputusan akhir.

Video Curhat Viral dan Permohonan Pindah Tugas

Video curhat Nur Aini sebelumnya tersebar luas di media sosial hingga menuai empati masyarakat. Dalam video itu, ia mengungkapkan harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan untuk menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Perjalanan panjang melewati area pegunungan disebut membuat kesehatannya sering terganggu dan kondisi kerja dinilai kurang nyaman. Ia sempat mengajukan permohonan pindah tugas kepada pemerintah setempat, namun hingga keputusan disiplin keluar, proses tersebut belum mendapat penyelesaian akhir.

Kasus ini pun mengundang perdebatan mengenai penempatan guru di daerah terpencil dan nasib para tenaga pendidik yang menghadapi jarak tempuh ekstrem untuk bisa mengajar. Beberapa pemerhati pendidikan menilai pemerintah perlu menyediakan tempat tinggal dinas agar guru yang ditugaskan ke wilayah terpencil tidak kesulitan akses. Kondisi geografis di beberapa wilayah Pasuruan memang memiliki jarak cukup jauh antara pusat pemukiman dengan sekolah dasar negeri yang berada di dataran tinggi.

Penegakan Aturan ASN dan Dampaknya pada Dunia Pendidikan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak semata berdasarkan viralnya kasus, melainkan pada pelanggaran disiplin kehadiran yang dinilai cukup berat. Penegakan aturan diperlukan demi menjaga kinerja pendidikan dan memastikan siswa tetap mendapatkan hak belajar. Ketidakhadiran guru secara berkepanjangan berpotensi menghambat proses belajar-mengajar, terlebih di wilayah pegunungan yang jumlah pendidiknya terbatas.

Di sisi lain, publik menyoroti perlunya solusi agar penugasan guru ke daerah jauh tidak menimbulkan persoalan serupa. Program penempatan tenaga pendidik di wilayah terpencil selama ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait biaya transportasi, kondisi jalan, serta tuntutan tugas administratif. Beberapa daerah lain di Indonesia mulai mengembangkan sistem rotasi mengajar dan penugasan berbasis zonasi agar jarak tempuh guru lebih terjangkau.

Harapan Evaluasi Kebijakan Penugasan Guru

Kasus Nur Aini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan khususnya dalam distribusi guru. Pemerhati pendidikan mengusulkan penyediaan fasilitas tempat tinggal sementara bagi ASN yang ditempatkan di wilayah sulit akses, serta percepatan proses mutasi jika terdapat alasan kesehatan atau faktor nonteknis yang mendesak. Pemerintah juga diharapkan menyusun mekanisme komunikasi lebih efektif agar keluhan tenaga pengajar dapat ditangani tanpa berujung pada sanksi berat.

Meski keputusan pemberhentian telah ditetapkan, publik masih menunggu apakah akan ada tindak lanjut berupa upaya banding atau aduan ke instansi terkait. Sejumlah kasus serupa di daerah lain pernah berujung revisi keputusan setelah terdapat pembuktian tambahan terkait kondisi kerja guru di lapangan. Namun untuk saat ini, status Nur Aini resmi dicabut dan tidak lagi berstatus sebagai ASN.

Situasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga kedisiplinan kehadiran, sementara pemerintah dituntut responsif dalam menangani persoalan distribusi guru agar proses belajar generasi muda tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pos terkait