PORTAL PATI– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi menetapkan UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,28% menjadi Rp2.327.386,07, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Pengumuman ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya di Semarang, pada hari Rabu (24/12/2025).
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026 ditentukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) ditentukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditentukan sebesar Rp2.327.386,07, meningkat sebesar Rp158.037,07 (7,28 persen) dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp2.169.349,00.
Menurut gubernur, penetapan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara asal, melainkan berdasarkan perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menentukan Upah Minimum Sektor Perindustrian Tahun 2026 di 11 bidang industri.
Beberapa di antaranya yaitu industri tepung terigu, industri gula pasir, industri sepatu, industri kosmetik, hingga industri produk obat-obatan untuk manusia.
Jumlah UMSP ditentukan lebih besar daripada UMP, sesuai dengan sifat dan kemampuan sektor yang relevan.
Untuk UMK 2026, tambahnya, ditentukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota, serta besaran alfa.
Angka alfa yang digunakan dalam menentukan UMK berbeda-beda, sesuai dengan setiap kabupaten/kota.
Gaji minimum kota tertinggi adalah Kota Semarang dengan besaran Rp3.701.709, meningkat sebesar 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 di 33 sektor yang terdapat di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penentuan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.
Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan, pemerintah daerah harus mengacu pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja serta memberikan kejelasan hukum bagi sektor usaha.
Mereka menegaskan, upah minimum hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga karyawan baru mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun atau lebih, perusahaan harus menyusun dan menerapkan struktur serta besaran gaji.
Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti masa kerja, kompetensi, jabatan, dan prestasi kerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycaredi lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan karyawan yang terjangkau.
Kami juga menyediakan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi pekerja, transportasi,daycare, hingga perumahan pekerja, agar kebutuhan hidup pekerja menjadi lebih terjangkau dan efisien,” tegas Luthfi
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2026
Berikut ini merupakan daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2026:
| No | Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) |
| 1 | Kab. Cilacap | 2.773.184,00 |
| 2 | Kab. Banyumas | 2.474.598,99 |
| 3 | Kab. Purbalingga | 2.474.721,94 |
| 4 | Kab. Banjarnegara | 2.327.813,08 |
| 5 | Kab. Kebumen | 2.400.000,00 |
| 6 | Kab. Purworejo | 2.401.961,91 |
| 7 | Kab. Wonosobo | 2.455.038,01 |
| 8 | Kab. Magelang | 2.607.790,00 |
| 9 | Kab. Boyolali | 2.537.949,00 |
| 10 | Kab. Klaten | 2.538.691,00 |
| 11 | Kab. Sukoharjo | 2.500.000,00 |
| 12 | Kab. Wonogiri | 2.335.126,00 |
| 13 | Kab. Karanganyar | 2.592.154,06 |
| 14 | Kab. Sragen | 2.337.700,00 |
| 15 | Kab. Grobogan | 2.399.186,00 |
| 16 | Kab. Blora | 2.345.695,00 |
| 17 | Kab. Rembang | 2.386.305,00 |
| 18 | Kab. Pati | 2.485.000,00 |
| 19 | Kab. Kudus | 2.818.585,00 |
| 20 | Kab. Jepara | 2.756.501,00 |
| 21 | Kab. Demak | 3.122.805,00 |
| 22 | Kab. Semarang | 2.940.088,00 |
| 23 | Kab. Temanggung | 2.397.000,00 |
| 24 | Kab. Kendal | 2.992.994,00 |
| 25 | Kab. Batang | 2.708.520,00 |
| 26 | Kab. Pekalongan | 2.633.700,00 |
| 27 | Kab. Pemalang | 2.433.254,00 |
| 28 | Kab. Tegal | 2.484.162,00 |
| 29 | Kab. Brebes | 2.400.350,47 |
| 30 | Kota Magelang | 2.429.285,00 |
| 31 | Kota Surakarta | 2.570.000,00 |
| 32 | Kota Salatiga | 2.698.273,24 |
| 33 | Kota Semarang | 3.701.709,00 |
| 34 | Kota Pekalongan | 2.700.926,00 |
| 35 | Kota Tegal | 2.526.510,00 |
| Jawa Tengah (UMP) | 2.327.386,07 |
***
