Isi Artikel
Penggajian Tunggal untuk ASN: Tujuan dan Tantangan
Pemerintah Indonesia sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya dalam bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengubah pola pengelolaan ASN.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa sistem single salary merupakan bentuk transformasi manajemen ASN. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Meskipun sudah memiliki payung hukum, aturan turunan terkait single salary belum termuat dalam UU ASN. Termasuk aturan teknis yang rinci masih perlu dibuat. Gus Khozin menegaskan bahwa jika penggajian tunggal akan diterapkan pada tahun 2026, maka aturan teknis harus segera dirancang agar sesuai dengan semangat tata kelola ASN dan reformasi birokrasi.
Keuntungan dari Sistem Single Salary
Menurut Gus Khozin, model penggajian tunggal ini dinilai cukup baik karena mampu memberikan transparansi dan keadilan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi disparitas antar ASN akibat tunjangan tersembunyi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
Selain itu, single salary juga diharapkan dapat mendorong integritas ASN dengan mengurangi godaan mencari tambahan dari honorarium proyek. Model ini juga akan menciptakan standar nasional yang memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif.
Tantangan dalam Penerapan
Namun, hingga saat ini, sistem penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat aturan teknis jika ingin menerapkannya pada tahun 2026 mendatang. Gus Khozin menambahkan bahwa spirit dan teori single salary ini bagus, tetapi aturan teknisnya masih perlu ditunggu. Termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, menilai bahwa pemerintah saat ini perlu merevisi UU ASN agar memuat sistem single salary. Namun, ia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU baru harus melalui mekanisme yang panjang. Langkah kedua adalah penyusunan aturan teknis, yang juga harus melalui kajian, karena setiap instansi memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemberian tunjangan saat ini.
Apa Itu Single Salary?
Single salary atau skema gaji tunggal akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen. Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun. Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Contoh Penerapan di Akademik
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa single salary sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi. Ia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja. Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
Dampak Positif dari Single Salary
Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal. Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN. Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
Single salary yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan. Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi. Misalnya, di setiap tanggal 1, gaji dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil.
