– MATARAM – Gaji PPPK Paruh Waktudi lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar 1,5 juta rupiah per bulan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktuitu sama dengan yang diterima ketika masih berstatus non-ASN atau honorer.
Dengan penghasilan jutaan rupiah, namun masa kontrak hanya satu tahun, apakah PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan SK pengangkatannya sebagai jaminan kredit di bank?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta pihak bank.
Diketahui bahwa PPPK paruh waktu dipekerjakan selama satu tahun, dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh.
Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu dengan kontrak lima tahun dan bisa diperpanjang, sehingga pihak bank menetapkan kebijakan cicilan kredit maksimal selama lima tahun.
Namun, meskipun kontrak kerja hanya berlangsung selama satu tahun, jika pihak bank bersedia menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan, maka tidak menjadi masalah.
“Saya pikir itu termasuk urusan pribadi, jika banknya bersedia, maka bisa saja terjadi,” ujar Taufik Priyono di Mataram, Selasa (16/12).
Ia menyampaikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu dan telah menerima SK pengangkatan, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Inilah keunggulan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK (Surat Keputusan),” katanya.
Taufik menjelaskan dalam aturannya, PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila terdapat pembukaan formasi dari pemerintah.
Sebagai contoh, jika pada tahun 2026 pemerintah menetapkan rekrutmen PPPK tetap sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PPPK tetap dengan memilih 200 orang yang memiliki nilai tertinggi saat ujian dilaksanakan.
“Hasil ujian yang telah dilaksanakan menjadi dasar pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Demikian seterusnya,” katanya.
Mengenai hal tersebut, pihaknya berharap kepada PPPK paruh waktu agar tidak merasa putus asa, karena status PPPK paruh waktu merupakan tahapan yang harus dijalani sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
“Meskipun tugas-tugas tetap, demikian pula gajinya. Namun, PPPK paruh waktu memiliki keunggulan NIP dan harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu serta mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Taufik menyampaikan lebih lanjut bahwa sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram akan menerima SK pengangkatan pada hari Senin (22/12).
SK PPPK paruh waktu mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
SK PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Ditegaskan pula, kinerja PPPK yang bekerja paruh waktu akan terus diawasi dan diamati sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan SK setiap tahunnya.
“Besaran gaji PPPK paruh waktu tetap sama dengan penghasilan yang diterima saat menjadi tenaga honorer, yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan dan telah dianggarkan untuk tahun 2026,” ujarnya.(sam/antara/jpnn)
