Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menjadi sorotan setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 terlalu tinggi dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, formula pengupahan yang mengacu pada indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 jauh melampaui usulan yang diajukan oleh pelaku usaha sebelumnya. “Usulan kami adalah rentang alfa 0,1 sampai 0,3. Kini pemerintah menetapkan alfa 0,5 hingga 0,9, yang jelas lebih tinggi dari yang kami usulkan,” ujar Shinta dalam pernyataannya.
Peningkatan alfa ini dinilai akan memberi tekanan signifikan kepada industri padat karya seperti tekstil dan garmen, yang saat ini masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi. “Kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa membuat perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK massal,” tambah Shinta.
Dalam konteks ini, Apindo memperingatkan bahwa kebijakan UMP 2026 tidak boleh menjadi bumerang bagi ekonomi daerah. “Kami khawatir kenaikan upah ini justru akan mematikan lapangan kerja, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Selain itu, apresiasi juga diberikan oleh sejumlah provinsi yang telah resmi menetapkan UMP 2026. Sumatera Utara misalnya, menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen atau mencapai Rp3.228.971 per bulan. Sementara itu, Sumatra Selatan juga mengumumkan kenaikan UMP sebesar 7,10 persen, dengan besaran Rp3.942.963 per bulan.
Namun, meski beberapa provinsi sudah menetapkan UMP, ada juga wilayah lain yang masih menunggu pengesahan gubernur, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Di kedua daerah tersebut, Dewan Pengupahan telah menyetujui kenaikan UMP 2026, tetapi belum ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
Di sisi lain, serikat pekerja juga menunjukkan ketidakpuasan terhadap penentuan UMP 2026. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa para buruh akan turun ke jalan pada 22 November 2025, satu hari setelah pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami menolak perhitungan kenaikan UMP 2026 yang hanya berkisar 3,75 persen. Kenaikan ini jauh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses dialog sosial dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja, sebelum mengumumkan besaran UMP 2026 pada 21 November mendatang.
Dengan situasi ini, isu PHK massal akibat kenaikan UMP 2026 semakin mengemuka. Para pengusaha khawatir akan kesulitan menghadapi beban biaya tenaga kerja yang meningkat, sementara buruh terus menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
