Fakta Menarik Usai Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Haji

Pemeriksaan Gus Yaqut Selama 8,5 Jam di KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Selasa (16/12/2025), dan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB.

Setelah selesai diperiksa, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.13 WIB. Ia langsung menghadapi pertanyaan dari para wartawan yang menunggu sejak siang. Namun, Yaqut tidak memberikan banyak informasi terkait pemeriksaannya.

Bacaan Lainnya

Gus Yaqut Irit Bicara

Yaqut hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada para jurnalis. Ia meminta agar pertanyaan tentang pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya saat meninggalkan gedung KPK.

Ia juga memastikan bahwa statusnya dalam kasus ini masih sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Meskipun tidak memberikan informasi lebih lanjut, Yaqut tetap menjalani proses pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab.

KPK Dalami Kerugian Negara

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses ini dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah bagaimana kerugian negara dihitung oleh BPK. Hal ini menjadi bagian penting dalam melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujar Budi.

Informasi dari Arab Saudi

Selain itu, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi. Temuan tersebut dinilai memperkaya konstruksi perkara yang tengah disidik.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” kata Budi.

Budi juga memastikan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung hingga saat ini. Tim auditor BPK masih melakukan penghitungan secara khusus, termasuk pada malam hari ini.

Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap beberapa modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu modus yang terungkap adalah adanya calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, namun tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus ini terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee.

Pembagian Kuota Haji 2024

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Pos terkait