Fakta 9 WNI jadi scammer di Kamboja, tergiur gaji Rp 9 juta, disiksa lari 300 kali saat gagal target

– Fakta sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi scammer di Kamboja terungkap setelah mereka dipulangkan ke Tanah Air akibat menjadi korban kerja paksa dengan iming-iming gaji Rp 9 juta per bulan.

Alih-alih bekerja sebagai operator komputer seperti yang dijanjikan, para WNI tersebut justru dipaksa menjadi penipu daring dan admin judi online serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Bacaan Lainnya

“Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, makanya mereka diberikan sanksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari , Jumat (26/12/2025).

Disiksa karena Gagal Penuhi Target Scammer

Kekerasan yang dialami para korban dilakukan secara sistematis sebagai bentuk hukuman akibat gagal memenuhi target penipuan daring yang ditentukan perusahaan.

“Mulai dari yang teringan yaitu push up, kemudian sit up, lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” ujar Irhamni.

Sebagian besar korban mengalami sanksi fisik serupa karena dinilai tidak produktif sebagai scammer.

”Sebagian besar mereka, 90 persen, adalah yang bermasalah di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya sehingga diberikan sanksi, mulai dari push-up, sit up, kemudian lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali,” ujarnya.

Video Viral Buka Fakta Kerja Paksa di Kamboja

Kasus ini mencuat setelah video permintaan pertolongan para WNI viral di media sosial dan orangtua korban melaporkan kondisi anak mereka ke Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja. Korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing karena selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis, di tempat mereka bekerja,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.

Kesembilan korban berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Kuningan di Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Pelarian WNI Korban TPPO ke KBRI Phnom Penh

Kesempatan melarikan diri muncul saat para korban diajak makan ke luar oleh pihak perusahaan.

“Peluang melarikan diri pada saat mereka diajak makan ke luar bersama. Pada saat pengamanan lengah, dia melarikan diri,” kata Irhamni.

Irhamni menjelaskan bahwa para korban langsung menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh setelah berhasil kabur.

”Jadi, peluang melarikan diri itu pada saat dia diajak makan keluar bersama. Pada saat bos ataupun pengamanannya itu lengah, dia melarikan diri ke Phnom Penh, ke KBRI,” katanya.

Tergiur Gaji Rp 9 Juta per Bulan

Sementara itu, dikutip dari KOMPAS.id, berdasarkan penyelidikan, para korban direkrut di Indonesia dengan janji gaji Rp 9 juta per bulan dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung perekrut.

”Mereka mencari orang-orang yang mau bekerja di luar negeri, khususnya Kamboja. Kemudian dibiayai berangkat ke sana, paspornya, kemudian tiketnya, semua ditanggung oleh yang pencari tadi,” kata Irhamni.

Namun, setelah tiba di Kamboja, paspor korban disita dan mereka dipaksa bekerja sebagai scammer dan operator judi online.

”Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak perjalanan selama empat jam. Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.

Bos perusahaan penipuan daring tersebut diketahui berasal dari luar Kamboja.

“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China, tidak dari warga lokal Kamboja,” kata Irhamni.

Korban Dipulangkan ke Indonesia

Setelah koordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja, sembilan WNI tersebut akhirnya mendapat izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).

”Pada hari ini, hari Jumat 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.

Polisi Kejar Perekrut dan Sindikat TPPO

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono memastikan penanganan kasus dilakukan hingga ke akar jaringan perekrut di Indonesia.

”Kami akan melakukan penyidikan tuntas terhadap terduga para pelaku yang tentunya ini sudah kami identifikasi secara jelas hasil dari penyelidikan kami,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Irhamni menambahkan bahwa polisi masih mendata sekitar 600 WNI lain yang diduga menjadi korban kerja paksa di Kamboja.

”Harapannya ke depan data 600 orang itu lengkap ada, dari mana asalnya dan bagaimana kondisinya dia di sana, kemudian dia bekerja di mana lengkap. Oleh sebab itu, mohon dukungan dari semua yang ada sehingga kami bisa melaksanakan lanjutan setelah dari sembilan orang ini, lebih kurang 600 orang masih ada di sana,” tuturnya.

Syahardiantono mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

”Pastikan legalitasnya dan selalu gunakan jalur-jalur resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari risiko eksploitasi di luar negeri,” kata Syahardiantono.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul “Kisah 9 WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Rp 9 Juta Berakhir Jadi Admin ”Scammer”dan Judol” dan di dengan judul “WNI di Kamboja Disiksa Lari 300 Kali karena Gagal Capai Target Bos Scammer”.

Pos terkait