Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan berbagai langkah penertiban lalu lintas, mulai dari penataan parkir, penggembokan 115 kendaraan pelanggar, hingga penanganan Pak Ogah di titik rawan macet.
- Dishub Makassar juga menghadapi lonjakan laporan PJU dan mendorong penegakan aturan lebih tegas pada 2026.
, MAKASSAR – Sepanjang 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menorehkan sejumlah langkah strategis dalam membenahi persoalan lalu lintas dan transportasi kota.
Meski diakui belum sepenuhnya ideal, berbagai upaya penertiban mulai menunjukkan perubahan nyata di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyampaikan bahwa kinerja Dishub sepanjang 2025 tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor.
Mulai dari Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Denpom, hingga PD Parkir, seluruh unsur bergerak bersama menjawab kebutuhan masyarakat.
“Memang belum maksimal dan masih jauh dari sempurna, tetapi kebutuhan dasar masyarakat sudah kami upayakan untuk dipenuhi,” ujar Rheza kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Salah satu fokus utama Dishub Makassar pada 2025 adalah penataan parkir.
Rheza menegaskan, istilah yang lebih tepat bukan “parkir liar”, melainkan parkir tidak pada tempatnya, sebab rambu larangan parkir telah terpasang namun kerap diabaikan.
Penertiban dilakukan secara bertahap di kawasan strategis.
Mulai dari terowongan Ramayana atau Mal Panakkukang yang bertahun-tahun tak tersentuh, kawasan pusat perbelanjaan, hingga sejumlah jalan poros utama di Kota Makassar.
Cekcok kerap terjadi saat penertiban berlangsung. Juru parkir ilegal sering kali tidak terima ketika petugas turun langsung ke lapangan.
Kendati demikian, personel Dishub tetap menjalankan tugas meski persoalan di lapangan tak kunjung selesai.
“Ini bukan pekerjaan instan. Parkir yang sudah berakar lama membutuhkan proses dan konsistensi. Yang paling utama adalah dukungan serta kesadaran masyarakat,” katanya.
Dishub Makassar juga tak segan melakukan penggembokan kendaraan sebagai bentuk penegakan aturan.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 115 kendaraan ditindak dengan penggembokan akibat melanggar aturan parkir.
Ke depan, setelah regulasi disahkan, sanksi akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota, termasuk penerapan denda bagi pelanggar parkir.
Kemacetan dan Pak Ogah Diurai Perlahan
Selain parkir, Dishub Makassar juga menaruh perhatian pada persoalan kemacetan dan keberadaan “Pak Ogah” di sejumlah titik rawan.
Pak Ogah merupakan sebutan bagi orang yang berdiri di jalan, biasanya di putaran balik, persimpangan, atau u-turn, mengatur arus kendaraan secara tidak resmi dengan harapan mendapat uang sukarela dari pengendara.
Setiap pagi dan sore, personel Dishub disiagakan di u-turn dan persimpangan yang kerap menjadi titik gangguan lalu lintas.
“Walaupun Pak Ogah bukan tupoksi kami, kami tetap berupaya hadir demi kenyamanan masyarakat,” ujar Rheza.
Di sektor penerangan jalan umum (PJU), Dishub Makassar menghadapi lonjakan laporan masyarakat.
Sejak hadirnya aplikasi Lontara, jumlah laporan PJU meningkat drastis, dari sebelumnya tak sampai 100 laporan menjadi lebih dari 120 laporan per hari.
“Ini sisi positif dari aplikasi Lontara, sekaligus menjadi tantangan besar bagi kami karena keterbatasan personel dan armada,” jelasnya.
Untuk traffic light yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Dishub Makassar terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan Darat guna mempercepat proses perbaikan.
Persoalan parkir truk di Jalan Nusantara dan wilayah Tallo juga menjadi atensi khusus.
Menurut Rheza, akar masalahnya adalah ketiadaan lahan parkir milik pengusaha truk, sehingga kendaraan dibawa pulang dan diparkir di badan jalan.
Dishub Makassar pun mendorong peran lurah dan aparat wilayah agar lebih aktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Masalah alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha turut disoroti.
Rheza menilai sistem perizinan berbasis online atau Online Single Submission (OSS) membuat pengawasan di tingkat RT/RW hingga kelurahan semakin lemah.
“Ini bukan hanya terjadi di Makassar, tetapi menjadi problem nasional. Perlu dipikirkan bersama agar penataan kota tetap tertib,” ujarnya.
Menutup evaluasi 2025, Rheza menegaskan penegakan aturan lalu lintas akan terus diperkuat.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kembali kesadaran berlalu lintas.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat. Namun, sejauh apa pun upaya kami, tanpa kesadaran pengendara, persoalan ini tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada teguran semata.
Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim gabungan yang melibatkan PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri.
Tim tersebut akan menindak tegas oknum parkir ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Saya minta didata siapa-siapa yang ada di belakangnya. Kalau memang melanggar, kita selesaikan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Munafri.
Ia juga secara khusus menyoroti parkir di Jalan Nusantara, kawasan keluar tol menuju Pelabuhan Makassar, serta Jalan Teuku Umar yang kerap dipenuhi truk panjang parkir sembarangan.
Menurut Munafri, praktik tersebut telah merusak wajah kota dan memperparah kemacetan.
“Ekspedisi, truk besar, parkir seenaknya. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Selain oknum parkir di jalan umum, Munafri mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan dan kawasan usaha agar tidak lepas tangan terhadap dampak parkir di sekitar wilayahnya.
Ia menuntut adanya iktikad baik untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Pemkot Makassar juga akan memperkuat sarana penindakan, seperti penambahan alat gembok kendaraan dan personel lapangan, agar penertiban berjalan konsisten. (*)