Eva Dwiana, wali kota pembuat kebijakan anggaran kontraproduktif

LAMPUNG INSIDER- Sistem anggaran Pemkot Bandar Lampung terindikasi berorientasi terhadap kepentingan tertentu daripada program unggulan untuk masyarakat umum seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga sapaan “bunda” untuk panggilan akrab wali kota pelan-pelan luntur.

Dengan segala kontroversi kebijakan anggarannya ini, redaksi punya sebutan baru untuk Eva Dwiana: Pembuat Kebijakan Kontraproduktif atau dalam bahasa slangnya (slengean) The Killer Policy.

Bacaan Lainnya

Tentu, redaksi punya formulasi atas panggilan itu. Rumusannya sejak penyelenggaraan SMA Swasta Siger hingga terbaru ialah polemik dana hibah.

Desclaimer, tulisan ini merupakan sikap editorial redaksi sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah dan jejak kepentingan di Kota Bandar Lampung.

Sirkulasi Anggaran Bawaslu Raport Minor Periode Kedua Eva Dwiana

Penganggaran Pemkot Bandar Lampung pada awal periode kedua Eva menjabat wali kota bukan saja menjadi kontroversi segelintir kelompok, tapi semacam raport minor di dunia nyata maupun dunia maya.

Dana hibah Eva Dwiana kepada instansi publik independent yang bukan vertikalnya mengubah sudut pandang terhadapnya.

Pertama dia menghibahkan 25 miliar rupiah untuk membangun kantor sekretariat Bawaslu Bandar Lampung yang peresmiannya pada Selasa, 14 Mei 2024. Sekadar informasi, dana hibah untuk Bawaslu Kota Bandar Lampung pada periode awal menjabatnya.

Bawaslu Kota Bandar Lampung merupakan lembaga independent yang berdiri di bawah Bawaslu Republik Indonesia, sama seperti Polda Lampung di bawah Kapolri dan Kejati yang di atasnya ada Kejagung.

Bawaslu bertugas sebagai pengawas sekaligus penjaga azas kesempurnaan pemilu di Kota Bandar Lampung.

Praktik pemberian dan penerimaan dana hibah ini perlu evaluasi serius. Alasannya tentu fakta politik di Bandar Lampung. Anak kandung Herman HN yang merupakan suami sah dari Eva Dwiana pada pemilu Februari lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI yang berkampanye di kota tersebut.

Selain itu, penanda tangan dana hibah untuk Bawaslu Kota Bandar Lampung itu juga maju sebagai calon wali kota Bandar Lampung pada Pilkada November 2024.

Jika Per Meter 750 Ribu, Polda Terima Hibah 7,5 Miliar

Selasa, 7 Januari Eva Dwiana mengejutkan publik lantaran menyerahkan tanah di sebelah SPN yang luasnya 1 hektar untuk pembangunan fasilitas kepolisian seperti helipad.

Dari informasi yang terhimpun, harga tanah di Kemiling beragam. Mulai 350 ribu rupiah, 650.000, 750.000, satu juta hingga dua juta setengah (/m²).

Ambil harga tengah yakni 750 ribu rupiah permeter x satu hectare maka kesimpulannya, Pemkot Bandar Lampung melalui Eva Dwiana telah menghibahkan 7,5 miliar kepada Polda Lampung.

Rencana Hibah 60 Miliar Buat Kejati Paling Menggiurkan

Kejati Lampung yang sedang berupaya mengungkap kasus tipikor role model dana PI 10% di Perseroda Lampung bernama PT LEB juga menjadi sasaran sistem kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang seakan-akan menomerduakan program unggulan pendidikan dan kesehatan.

Rencana alokasi dana hibah Pemkot Bandar Lampung untuk Kejati Lampung menjadi yang paling luar biasa sejauh ini: 60 miliar rupiah untuk pembangunan gedung instansi hukum yang tanggung jawabnya di Kejaksaan Agung dan vertikalnya Pemprov Lampung.

Betapa sistem penganggaran ini memancing skeptisme publik bahwa apakah tanpa kajian akademik? Mengingat, pemkot Bandar Lampung punya catatan defisit anggaran miliaran rupiah. Selain itu, anggaran kesehatan dan pendidikan terindikasi lebih kecil dari anggaran dana hibah Pemkot Bandar Lampung.

Anggaran Kesehatan Terbongkar Lebih Rendah dari Hibah

Meminjam peribahasa jadul: folk wisdom masyarakat melayu Indonesia, sepandai-pandai bajing melompat pasti jatuh juga— kasarnya: Kelihaian pemberian anggaran kontraproduktif ini terbongkar juga.

Dinkes Kota Bandar Lampung hanya menerima anggaran 50 miliar yang peruntukannya: 25 miliar untuk melunasi tunggakan P2KM dan 25 miliar lagi untuk membayar BPJS PBPU dan PPU yang menjadi tanggung jawab pemkot.

Fakta anggaran ini merujuk pada ungkapan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah saat menyoroti pengajuan anggaran jaminan kesehatan pada 22 November 2025.

Ternyata, anggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung setengah dari anggaran Dinkes dan dana hibah untuk Kejati Lampung lebih dari anggaran salah satu program unggulan Eva Dwiana itu sendiri.

Anggaran BOSDA Kalah dengan Sehektar Tanah Buat Polda

Pendidikan pada tahun 2025 ini sedang heboh-hebohnya menggratiskan biaya komite sekolah. Sekadar informasi, pendidikan juga merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Eva Dwiana untuk masyarakat Bandar Lampung.

Tapi ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung merasa Pemkot tidak serius mendukung pendidikan gratis, bahkan hanya untuk tingkat SMP. Buktinya dari anggaran BOSDA yang hanya 6,5 miliar.

Bayangkan anggaran untuk menggratiskan SPP kalah dengan jumlah Hibah tanah Pemkot untuk Polda Lampung sehingga DPRD terpaksa mengalihkan anggaran pendidikan lainnya untuk memenuhi tambahan BOSDA.

Ada apa dengan wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana sehingga hendak menghibahkan total anggaran sekitar 92,5 miliar rupiah? Hampir 100 miliar rupiah hanya untuk hibah kepada tiga instansi penegak hukum. Sungguh berbanding dengan anggaran kesehatan dan pendidikan yang menjadi kewajibannya.

Apakah Eva Dwiana menganggap Bawaslu, Polda dan Kejati sebagai golongan rentan yang memerlukan bantuan hibah, atau ada hal lain terkait situasi dan kondisi dari kepemimpinannya yang masih tersimpan rapi di meja-meja para petinggi? Ini sebatas retorika redaksi sebagai landasan memaksimalkan informasi dan suara aspirasi.

Dampak Anggaran Hibah Terhadap Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran hibah Pemkot Bandar Lampung untuk tiga institusi penegak hukum itu bukan tidak berdampak, tapi secara enggak langsung juga merugikan sejumlah pihak.

Di bidang kesehatan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung keras menyikapi keluhan 31 Kepala Puskesmas sekota Bandar Lampung yang tidak mencapai target pendapatan BLUD karena tunggakan pembayaran P2KM.

Asroni juga mengungkap persoalan anggaran untuk menggratiskan komite tingkat SMP yang menjadi tanggungjawab Pemkot Bandar Lampung.

Dalam pengajuan anggaran tersebut, Disdikbud hanya menganggarkan 6,5 miliar. Anggaran itu tentu jauh dari kata cukup karena kalkulasi persiswanya hanya menerima 195 ribu per tahun atau per semester.

Pemkot Klarifikasi Soal Pemberian Dana Hibah

Pemkot Bandar Lampung telah mengklarifikasi pemberian dana hibah ke pada Kejati Lampung. Meski klarifikasinya tidak secara general untuk hibah kepada tiga institusi penegak hukum tersebut, tapi setidaknya melalui Plt Kepala Baperida Kota Bandar Lampung Dini Purnamawaty telah menjelaskan pada Senin, 29 September 2025 terkait polemik yang berkembang di publik.

Saat itu ia didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Wilson Faisol dan Plt Kepala BKAD Zaki Irawan.

Menurut Dini, pemberian hibah kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan kepada lembaga pusat di daerah.

“Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mendukung kelancaran tugas instansi vertikal. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dengan peran penting dalam program nasional, pelayanan publik, hingga pengawasan,” jelasnya.

DPRD Ungkap Dana Hibah Kejati Tanpa Koordinasi

Pemkot mengklarikasi pemberian dana hibah, tapi DPRD Kota Bandar Lampung juga tak mau kalah dalam menyampaikan transparansi anggaran. Meski hanya mengungkap dana hibah pemkot untuk Kejati, tapi setidaknya ada sedikit titik terang.

“Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa.”

Sekadar informasi dan mungkin ini akan menjadi penting dalam rentetan polemik perbandingan anggaran pendidikan-kesehatan dengan anggaran dana hibah kepada Bawaslu, Polda dan Kejati Lampung.

Eva dan Rahma Pernah Tersandung Bawaslu

Rahmawati Herdian yang merupakan anak Herman HN dan Eva Dwiana pernah terseret skandal oknum lurah yang diduga mengerahkan RT dan Linmas untuk kemenangan calon DPR RI Dapil Lampung 1 Partai Nasdem tersebut.

Lalu mundur pada beberapa tahun lalu tepatnya 2021, Bawaslu membatalkan kemenangan pasangan Eva Dwiana–Deddy Amarullah karena pelanggaran administratif TSM.

Penyelidikan Dugaan Kasus Pemalsuan Identitas Saudari Kembar Wali Kota oleh Polda

Kadisdikbud Pendidikan Kota Bandar Lampung yang merupakan saudari kembar Eva Dwiana juga telah menjadi objek penyelidikan Polda Lampung terkait indikasi pemalsuan identitas untuk masuk CPNS pada tahun 2008.

Dugaan kasusnya ini mencuat pada bilangan Mei tahun 2025. Jika terbukti melanggar, maka bukan tak mungkin Eka Afriana akan memulangkan sejumlah aset dan uang yang ia dapat dari penghasilannya sebagai abdi negara.

Kejagung Panggil Eva Dwiana dan Sejumlah OPD, Klarifikasi Anggaran Tahun 2023

Sekadar pengingat, Kejaksaan Agung RI telah memanggil Eva Dwiana dan beberapa OPD pada rentang Juli-Agustus untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran tahun 2023.

Beberapa OPD yang Kejagung panggil yakni Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.***

Pos terkait