Eks pejabat PT PP didakwa rugikan negara Rp 46,8 M

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Senior Vice President Head Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar melalui pembuatan tagihan proyek fiktif.

“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” kata jaksa Budiman Abdul Karim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Budiman menjelaskan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari PT PP. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk membiayai kegiatan proyek perusahaan pelat merah itu, tetapi justru mereka kelola untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC PT PP untuk membayar tagihan proyek. Namun, para terdakwa mengeluarkan dana itu melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak memiliki underlying transaction alias fiktif, sehingga pengelolaannya berada di luar pembukuan resmi perusahaan sepanjang 2022 hingga 2023.

Jaksa menyebut Didik dan Herry melakukan perbuatan tersebut pada April 2022 hingga Maret 2023. Sejumlah proyek dijadikan dasar pembuatan tagihan fiktif, antara lain proyek pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant; FSPP Portsite; Mobile Power Plant Paket 7 dan 8; Bangkanai GEPP 140 MW; serta Manyar Power Line.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan berlanjut karena mereka secara melawan hukum mengelola dana PT PP di luar pembukuan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif pada sejumlah proyek.

Dari perbuatan itu, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak. Didik Mardiyanto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, serta Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Didik dan Herry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Didik dan Herry bermula dari pengelolaan proyek-proyek Divisi EPC PT PP pada 2022–2023. Pada periode itu, divisi EPC mengerjakan sejumlah proyek, baik secara mandiri maupun melalui skema konsorsium atau joint operation.

Pada Juni 2022, Didik disebut memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim sebagai kebutuhan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan Divisi EPC PT PP. Untuk menyamarkan pengeluaran dana tersebut, para terdakwa mengatur penggunaan vendor tertentu agar transaksi tampak wajar.

Vendor yang mereka gunakan antara lain PT Adipati Wijaya, dengan memanfaatkan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi yang berstatus office boy. Melalui vendor tersebut, para terdakwa membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, serta melakukan validasi atas dokumen pembayaran.

Setelah pembayaran cair ke vendor-vendor fiktif itu, Didik dan Herry disebut menerima kembali dana tersebut melalui staf mereka dalam bentuk valuta asing. Selain vendor berbadan hukum, jaksa juga menemukan vendor fiktif lain pada sejumlah proyek, antara lain atas nama Karyadi yang berstatus sopir; Apriyandi yang berstatus office boy; serta Kurniawan yang merupakan staf keuangan Divisi EPC PT PP, dengan nilai proyek mencapai Rp 10,8 miliar.

Asep menyebut modus penggunaan vendor fiktif tersebut dilakukan secara berulang. Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp 46,8 miliar yang dibebankan kepada Divisi EPC PT PP.

Kesembilan proyek tersebut meliputi pembangunan Smelter Nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar; proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar; pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar; serta proyek PSPP Portsite di Timika, Papua, senilai Rp 1,6 miliar.

Selain itu terdapat proyek Mobile Power Plant Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp 607 juta; Mobile Power Plant Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp 986 juta; proyek PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar; Manyar Power Line di Gresik senilai Rp 1 miliar; serta satu proyek di Divisi EPC senilai Rp 504 juta.

Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut menginisiasi pengaliran dana untuk tambahan pembayaran tunjangan hari raya dan tunjangan variabel. Dana itu dibagikan kepada Kurniawan sebesar Rp 7,5 miliar dan Apriyandi sebesar Rp 3,3 miliar.

Menurut KPK, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya sebesar Rp 46,8 miliar karena perusahaan mengeluarkan kas untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat apa pun bagi PT PP.

Pos terkait