Isi Artikel
Jakarta, IDN Times – Dua keluarga yang menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota TNI pada hari Senin (15/12/2025) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Gugatan uji materiil ini dilakukan karena penanganan kasus di pengadilan militer dinilai sangat tidak adil.
Dua keluarga yang menggugat UU Peradilan Militer adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny merasa kecewa terhadap sistem di pengadilan militer karena prajurit yang membunuh anaknya dengan inisial MHS hanya dihukum 10 bulan penjara. Padahal, siswa SMP berusia 15 tahun tersebut meninggal akibat dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi.
Sementara itu, Eva yakin bahwa otak pembunuhan dan pembakaran rumah orang tuanya adalah seorang prajurit TNI. Ia menyatakan bahwa ayahnya, yang merupakan jurnalis Tribrata TV, meninggal akibat tindakan Pratu HB. Namun, hingga saat ini status hukum Pratu HB hanya sebagai saksi.
“Judicial reviewini dipengaruhi oleh penanganan perkara di pengadilan militer yang sangat jauh dari keadilan. Dalam pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer disebutkan bahwa pengadilan militer adalah lembaga yang memeriksa tindak pidana. Frasa “memeriksa tindak pidana” menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang disampaikan dalam konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang turut mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan frasa “mengadili tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer secara terang-terangan telah mengurangi hak konstitusional para pemohon. Akibatnya, anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih diproses di pengadilan militer.
“Hal tersebut benar-benar bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI,” katanya.
1. Seluruh komponen yang terdapat dalam pengadilan militer adalah personel TNI
Selanjutnya, Irvan menyatakan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi tersangka diadili oleh hakim, dituntut oleh jaksa, dan dibela oleh pengacara yang seluruhnya berasal dari latar belakang militer.
“Maka, tidak mengherankan jika secara hukum tidak ada keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan, belakangan ini Pengadilan Militer diduga telah menjadi tempat perlindungan bagi impunitas,” katanya.
Fakta yang jelas mengenai ketidakhadiran keadilan di pengadilan militer terlihat dari kasus penyiksaan terhadap siswa SM, MHS. Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan justru memberikan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza Pahlivi. Sebelumnya, jaksa militer hanya menuntut satu tahun penjara bagi Sertu Riza.
“Selama proses persidangan, pihak pengadilan melakukan tindakan yang melanggar hukum, antara lain memeriksa para hadirin, menggeledah barang bawaan pengunjung, serta melarang pengambilan rekaman sidang putusan kemarin,” ujarnya.
Menurut pandangannya, tuntutan dan putusan hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anak atau anggota keluarganya. Sementara itu, dalam kasus pembunuhan keluarga Eva Pasaribu, proses hukum hanya sampai pada tiga terdakwa dari kalangan warga sipil sebagai pelaku lapangan.
“Ketiga terdakwa sipil tersebut dihukum penjara seumur hidup,” ujar Irvan.
TNI yang Menjabat Posisi Sipil Melakukan Tindakan Kriminal Diadili di Pengadilan Militer
2. Para pengaju berharap permohonan mereka diterima oleh hakim konstitusi
Irvan menyebutkan terdapat tiga pasal dalam UU Peradilan Militer yang diajukan untuk uji materiil, yaitu pasal 9 angka 1, pasal 43 ayat 3, dan pasal 127. Dalam pasal 9 angka 1 tercantumpengadilan yang berada di bawah lingkungan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang saat melakukan tindak pidana tersebut sedang berstatus sebagai prajurit.
Sementara itu, pasal 43 ayat 3 berisipengadilan militer utama mengambil keputusan mengenai perbedaan antara perwira penyerah perkara dan jaksa tentang apakah suatu perkara diajukan kepada pengadilan di lingkungan pengadilan militer atau pengadilan dalam sistem peradilan umum.
“Maka dari itu kami berharap pada akhirnya gugatan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi agar ke depan tidak lagi ada korban yang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.
3. KSAD kerap menegaskan tak melindungi prajurit yang melanggar hukum
Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kerap menyampaikan berulang kali pihaknya tidak akan melindungi satu pun prajuritnya yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Bahkan, ia menjanjikan semua prajurit yang melanggar hukum bakal dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pelanggaran-pelanggaran apapun itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat. Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD waktu itu, Brigjen TNI Wahy Yudhayana pada 27 Maret 2025.
Wahyu mengatakan Maruli sudah berkali-kali menekankan prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal. Pimpinan TNI AD, kata dia, langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran ketika terjadi suatu kasus.
Tindak Pidana TNI Berulang, Bukti Peradilan Militer Tak Efektif TNI AD Bangun MCK Darurat untuk Pengungsi di Tapanuli Selatan
