Dua Hari, Tiga OTT: Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah dalam dua hari berurutan. Operasi pertama dilaksanakan di Banten pada hari Rabu sore, 17 Desember 2025. Selanjutnya dilakukan di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, lembaga antikorupsi menangkap beberapa aparat hukum dari Kejaksaan.

Latar belakang penggerebekan KPK di Banten

Dalam operasi rahasia di Banten, KPK memanggil sembilan orang. Delapan orang ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta, sedangkan satu orang lainnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. “Satu di antaranya adalah aparat hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jumat, 18 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Selain menahan sembilan orang, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta. Menurut Budi, KPK akan memberikan informasi terkini, termasuk status hukum, rangkaian kejadian, dan konstruksi kasus, dalam konferensi pers tersendiri.

Berdasarkan data yang didapat Tempo, dalam penggerebekan yang terjadi pada sore hari Rabu, tim Deputi Penindakan KPK melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa tersebut diduga memiliki inisial RZ.

Sumber dari Tempo mengatakan, operasi diam tersebut terkait dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing dari Korea Selatan dalam penyelesaian kasus di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan ini pernah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui telah menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Di sisi lain, korban menyampaikan kepada aparat bahwa dirinya diperas. Namun, penyelesaian kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat pidana khusus dan hanya ditangani melalui prosedur disiplin internal. Uang yang diterima oleh jaksa dikembalikan kepada korban.

Baru-baru ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada KPK. Lembaga anti-korupsi tersebut kemudian melakukan penangkapan tiba-tiba dan menangkap sejumlah pihak. Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung masing-masing memiliki inisial RVS dan HMK.

Berdasarkan surat laporan yang dilihat Tempo, ketiga jaksa tersebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 941 juta kepada warga Kembangan Utara dengan inisial TA dan warga Korea Selatan bernama LC.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, TA dan LC menjadi tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, keduanya diduga mengakses sistem elektronik milik PT SSE tanpa izin mulai dari bulan Januari hingga April 2023.

Dalam perkara ini, TA pernah bekerja sebagai karyawan di PT SSE, sementara LC sebelumnya berprofesi sebagai konsultan. Jaksa menuduh keduanya mengunduh dan menggunakan data dari sistem komputasi awan mantan perusahaan untuk keuntungan PT AS & VFX, tempat keduanya bekerja setelah meninggalkan PT SSE.

Operasi Rahasia di Kalimantan Selatan

KPK menangkap enam orang dalam operasi rahasia yang dilaksanakan di Kalimantan Selatan. Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Dalam situasi ini, KPK menetapkan tiga pegawai Kejaksaan Negeri Huu Sungai Utara sebagai tersangka pemerasan. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Bagian Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Bagian Perdata dan Administrasi Tri Taruna Fariadi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025. Asep menyebutkan bahwa Albertinus dan Asis telah ditahan. Sementara itu, Tri masih dalam pencarian.

Dalam tindakan korupsi tersebut, Albertinus diduga menerima uang senilai Rp 804 juta baik secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri. Pemenuhan dana tersebut berasal dari beberapa instansi pemerintah daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan yang disertai ancaman tersebut dengan cara agar laporan keluhan yang diterima oleh Kejari tidak ditangani,” ujar Asep.

Asep menyebutkan, selain praktik pemerasan, Albertinus diduga melakukan pengurangan anggaran kejaksaan melalui bendahara yang digunakan untuk keperluan pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan dana tambahan sebesar Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari berbagai unit kerja atau seksi.

Selanjutnya, Asis Budianto bertindak sebagai perantara Albertinus. “Diperkirakan dia menerima aliran dana sebesar Rp 63,2 juta,” ujar Asep. Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima aliran dana senilai Rp 1,07 miliar. Dana tersebut diterima mulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan tindakannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Lembaga pemberantasan korupsi menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam operasi rahasia pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Dalam penggerebekan tersebut, KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara. Operasi ini terkait dengan dugaan kasus suap dalam paket proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan. Diketahui bahwa Kunang adalah ayah dari Ade Kuswara.

Asep Guntur menyebutkan bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka terkait paket proyek pemerintah. “Mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep, Sabtu, 20 Desember 2025.

Jumlah uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rincianya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Selanjutnya, sejumlah Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Pada penggeledahan yang dilaksanakan hari Kamis, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diketahui merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Untuk keperluan penyelidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Ade Kuswara dan Kunang dikenai pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, serta pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarjan, sebagai pihak yang memberikan suap, dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Terlibat dalam Kasus Suap Ade Kuswara

Dalam dugaan kasus suap ini, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Cikarang. Penyegelan rumah Eddy ini telah dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi masih enggan memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus suap ini. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, terdapat dua klaster dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK di Kabupaten Bekasi. Pertama, klaster suap proyek dan kedua, klaster dugaan pemerasan.

Selain mengunci rumah Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga telah mengunci ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara. Pantauan Tempo di lokasi, terdapat dua pintu yang dikunci dan ditempeli stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.

Selain ruang kerja Bupati, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Iman Nugraha serta kantor kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro.

Jaksa Terlibat dalam Kasus OTT KPK di Banten

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemerasan setelah KPK melakukan operasi diam-diam di Banten. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 18 Desember, setelah Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ketika para penyidik ingin melanjutkan penetapan tersangka, yang bersangkutan sudah berada di KPK. “Ya kebetulan saat itu kami menetapkan tersangka, namun orang tersebut tidak ada, ternyata sudah berada di KPK,” ujar Anang saat diwawancara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menekankan bahwa koordinasi berjalan pada hari yang sama. “Yang jelas, saat OTT kami telah melakukan sprindik. Setelah KPK melakukan OTT, karena kami memberitahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik diserahkan kepada kami,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, antara lain: Kasubag Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen (RZ); Kasi D di Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini (RV); serta Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK).

Selain itu, Kejaksaan menetapkan dua pihak yang bukan jaksa, yaitu Didik Feriyanto sebagai Penasihat Hukum dan Maria Siska yang merupakan penerjemah. Mereka berlima langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini

Pos terkait