Isi Artikel
JAKARTA, Sidang penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025) diwarnai sejumlah drama.
Para terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya hadir di persidangan dengan mengenakan setelan hitam-putih dan mengikuti jalannya sidang dengan khidmat saat mendengarkan tanggapan JPU.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum telah masuk ke ranah pokok perkara materiil.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Penuntut Umum di atas, dalil Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan sudah merupakan bagian dari pembuktian unsur tindak pidana yang adalah merupakan materi pokok perkara, sehingga hal tersebut bukan merupakan materi eksepsi,” kata Jaksa di muka persidangan, Senin.
Peran terdakwa
Salah satu poin yang dipermasalahkan kuasa hukum Delpedro dalam eksepsi adalah tidak adanya uraian rinci mengenai peran masing-masing terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyampaikan bahwa meskipun para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi di media sosial Instagram telah memenuhi unsur turut serta atau medepleger dalam tindak pidana.
“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci, Delpedro didakwa sebagai pengelola akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui akun @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, tetapi semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.
“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.
“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.
Majelis hakim walkout
Saat majelis hakim akan menutup persidangan, Delpedro buka suara. Ia meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan memberikan tanggapannya terhadap jawaban JPU.
“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit,” pinta Delpedro dengan mikrofon di tangannya.
Namun, karena hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan menyiapkan putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Januari 2026.
“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.
Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia mengaku tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat sejak ditahan dan merasa kehilangan hak untuk mengungkapkan pendapat pada publik.
“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.
Meski salah satu kuasa hukumnya turut memohon izin, majelis hakim tetap menolak. Hakim kemudian meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro, tetapi ia tetap berbicara.
Akhirnya, majelis hakim membereskan berkas di meja persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu sebagai tanda penutupan sidang.
Jaksa penuntut umum pun mengikuti langkah tersebut. Situasi itu memicu sorakan pengunjung sidang yang menuding majelis hakim takut.
Kecewa dengan jaksa dan hakim
Setelah majelis hakim dan jaksa meninggalkan ruang sidang, para terdakwa memutar kursi mereka menghadap pengunjung dan menyampaikan pendapat secara bergantian. Delpedro mengungkapkan kekecewaannya atas sikap majelis hakim.
“Kami cukup kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara,” kata Delpedro.
Mulanya ia ingin menyampaikan kritik terhadap tanggapan jaksa yang cenderung berulang dan tak menjawab secara spesifik.
Menurut dia, hal ini menunjukkan jaksa yang tidak yakin dengan dakwaan dan alat buktinya.
“Kami siap untuk melakukan pembuktian, tapi persoalannya bukan di situ. Kami telah dipenjara selama lima bulan. Kemudian Jaksa ragu sendiri dengan barangnya, yang mengatakan bahwa, ‘Silakan nanti kita buktikan di pembuktian,’” tutur dia.
Delpedro kemudian menantang jaksa untuk mengungkap dalang sebenarnya dari kerusuhan pada demo akhir Agustus 2025 lalu.
“Kami mendorong Jaksa bukan hanya melihat peristiwa ini sebagai peristiwa hukum yang kaku. Tapi sebagai peristiwa yang berkaitan dengan politik. Kami menantang sebenarnya kepada Kejaksaan untuk berani membongkar siapa dalang peristiwa itu,” tantang Delpedro.
Puisi untuk Laras
Sementara itu, Khariq Anhar membacakan puisi yang ditulisnya untuk Laras Faizati, terdakwa lain dalam perkara serupa yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam puisinya, Khariq menggambarkan Laras sebagai mawar berduri dan seorang Srikandi yang berani mengusik penguasa dengan kejujuran.
“Bagi para petinggi negara, Laras adalah musuh mereka. Sementara para pendosa besar belajar menyamar sebagai jabatan. Tapi Laras lebih ditakuti karena ia adalah kejujuran,” tutur Khariq.
Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa unggahan Instagram story Laras telah memicu aksi pembakaran di Gedung Mabes Polri.
Menurut Khariq, ungkapan emosi lewat tulisan yang mengusik petinggi negara harus dilanjutkan.
“Jika ketikan adalah senjata, kita kokang bersama. Ulangi kata-kataku kawan-kawan, Untuk Laras!” lanjut dia.
Seruan “Untuk Laras” kemudian menggema di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencanakan mogok makan
Delpedro juga menyampaikan pada pengunjung sidang bahwa ia dan ketiga rekannya akan menjalani aksi mogok makan selama menjadi tahanan pengadilan.
Mereka berencana mogok makan terhitung sejak awal tahun 2026 hingga majelis hakim menyampaikan putusannya.
“Kami berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik, kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir,” kata Delpedro.
Aksi tersebut bakal dilakukan sebagai bentuk protes terhadap majelis hakim yang tak kunjung memberikan jawaban atas penangguhan penahanannya.
Delpedro menekankan bahwa penangguhan tersebut harus segera ditanggapi karena mereka telah menghabiskan waktu terlalu lama dalam kurungan penjara sejak penangguhan pertama diajukan.
“Pasalnya sejak di Polda, lalu di kejaksaan, hingga di pengadilan saat ini kami tidak menerima jawaban apa pun,” kata dia.
Kata kuasa hukum
Tim kuasa hukum Delpedro dkk juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas jalannya persidangan.
Kuasa hukum menilai eksepsi mereka sudah disusun dengan sangat baik sehingga jaksa tak bisa memberikan tanggapan yang lebih spesifik.
“Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya tidak banyak mengurai, membantah-bantah dalil eksepsi kita, karena kecenderungannya ini diarahkan saja ke pembuktian. Padahal kami juga membangun argumen (dalam eksepsi),” kata salah satu kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Nabil Hafizhurrahman, saat ditemui usai sidang.
Kuasa hukum lainnya, Sekar, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan hanya meneruskan hasil penyidikan kepolisian tanpa analisis mendalam. Karena itu, ia menilai dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum.
Ia bahkan menyebut jaksa hanya menjalankan peran formal sebagai perantara berkas perkara dari kepolisian ke pengadilan.
“Apa yang tidak bisa dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, itu menunjukkan bahwa benar-benar dakwaan ini adalah dakwaan yang obscuur, dan dakwaan yang sebenar-benarnya hanya mengamini apa yang sudah disampaikan oleh polisi dari proses penyidikan sebelumnya,” tutur Sekar.
Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
