Ditangkap karena memicu demo akhir Agustus, 3 aktivis Magelang dijerat hukum

.CO.ID, MAGELANG — Tiga penggiat di Magelang, Jawa Tengah, diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tiga aktivis yang bersangkutan masing-masing bernama Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Mereka ditangkap oleh Polres Magelang Kota pada Senin (15/12/2025). Enrille adalah anggota dari organisasi Ruang Juang. Sementara Azhar dan Yogi merupakan mahasiswa Universitas Tidar Magelang yang sama-sama tergabung dalam organisasi Aktualis.

Bacaan Lainnya

Royan Juliazka Chandrajaya dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta menjabat sebagai kuasa hukum ketiga aktivis tersebut. Ia menyampaikan bahwa Enrille, Azhar, dan Yogi ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. “Kemarin penangkapan mereka terjadi di tempat yang berbeda; ada yang ditangkap di rumah, ada yang di kosan, dan ada juga yang di jalan,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, waktu penangkapan berlangsung antara siang hingga sore hari. Setelah penangkapan, Royan segera memberikan pendampingan. “Kemarin malam kami telah melakukan pendampingan di Polres Magelang Kota, mulai pukul 17.00 tanggal 15 Desember 2025 hingga pukul 05.00 pagi tadi, baru selesai,” katanya.

Royan menjelaskan, ketiganya diperiksa terkait poster yang beredar di media sosial pada 29 Agustus 2025, saat aksi massa sedang berlangsung di Magelang. Aksi tersebut juga berkaitan dengan gejolak di Jakarta setelah seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tertabrak mobil rantis Brimob di tengah-tengah unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

“Maka itulah yang ditemukan (terkait poster). Karena menurut polisi, poster tersebut memicu orang berkumpul, sehingga terjadi keributan,” kata Royan.

Menurut Royan, konten poster yang disengketakan oleh polisi sebenarnya merupakan ajakan untuk memperkuat persatuan, bukan pemicu aksi unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian menganggap poster tersebut memanggil orang-orang untuk berkumpul. “Akibatnya, dari pertemuan orang-orang itu muncul aksi dan berakhir dengan keributan,” ujarnya.

Sementara mengenai desain atau gambar dalam poster tersebut, Royan menilai tidak ada aturan yang dilanggar. Oleh karena itu, ia mengkritik penunjukan tersangka terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi.

“Pemanggilan mereka sebagai tersangka menurut kami sangat melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Karena memang mereka selama ini merupakan aktivis yang telah lama terlibat dalam gerakan masyarakat,” kata Royan.

Ia menambahkan, Enrille, Azhar, dan Yogi dituntut dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 45A ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 160 KUHP. Menurut Royan, pasal-pasal ini serupa dengan yang digunakan oleh polisi dalam menahan aktivis-aktivis di wilayah lain. Termasuk Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, dua aktivis di Kota Semarang yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang karena diduga melakukan provokasi dalam demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.

“Kami melihat bahwa ini tampaknya ada instruksi yang terstruktur dari pusat. Kami menduga dari Mabes Polri kepada setiap polda dan polres di daerah untuk menggunakan satu rumusan yang sama, sehingga pasal-pasal yang digunakan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hampir sama di setiap kota,” kata Royan.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan studi mengenai kemungkinan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi. “Opsi terkait penangguhan, praperadilan, kami akan terlebih dahulu mengevaluasinya, mana yang paling efektif untuk kami gunakan,” katanya.

Keterangan polisi

 

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengonfirmasi penangkapan Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada hari Senin (15/12/2025) lalu.

“Kami menangkap saudara P di rumahnya. Selanjutnya, saudara EA kami tangkap di tempat kosnya. Sementara itu, saudara Y kami tangkap di jalan,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, Polres Magelang Kota menangkap ketiga aktivis tersebut setelah menggelar rapat perkara di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada hari Kamis (11/12/2025). Mereka dituduh melakukan penghasutan dan melanggar Pasal 45A ayat (2) beserta Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45A ayat (3) beserta Pasal 28 ayat (3) UU ITE atau Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. “Untuk tindak pidananya terkait UU ITE dan penghasutan,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Enrille, Azhar, dan Yogi adalah menyebarkan atau mengirimkan pamflet yang dianggap berisi isi hasutan pada 29 Agustus 2025 lalu. Dalam proses penyelidikan, Polres Magelang Kota telah memanggil 22 saksi dan enam ahli, termasuk para pakar ITE, hukum pidana, serta sosiologi hukum.

“Kami mengambil keputusan penunjukan tersangka terhadap tiga orang tersebut pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, tentu kami memiliki surat perintah tugas penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan,” kata Iwan.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan laptop milik ketiga tersangka. “Mulai hari ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut selama 20 hari ke depan,” katanya.

Iwan menambahkan, penahanan dilakukan agar mempermudah proses penyelidikan terhadap tiga tersangka dan mencegah mereka menghilangkan alat bukti.

Pos terkait