Dishub Kendari klarifikasi dan minta maaf soal teguran parkir truk ekspedisi di Jalan Budi Utomo

– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari sebagai penanggung jawab teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, yang dinilai keras saat menegur parkir mobil-mobil ekspedisi di badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sabtu 27 Desember 2025 pagi.

Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan sedang menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu 28 Desember 2025.

Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari.

Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai dengan solusi serta kebijakan yang bersifat humanis.

“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Dishub Kota Kendari mengizinkan truk-truk yang sebelumnya parkir sembarangan di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga.

Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu adanya penataan lanjutan dari masing-masing perusahaan ekspedisi.

“Kami mengizinkan armada truk tersebut untuk parkir sementara di Terminal Baruga, sambil kami melakukan koordinasi dengan para pemilik armada agar ke depan mereka menyediakan area parkir mandiri,” tambah Paminuddin.

Menurutnya, penyediaan area parkir mandiri oleh perusahaan ekspedisi merupakan bentuk tanggung jawab usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Paminuddin menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir kendaraan. Parkir di badan jalan dan bahu jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai ruang darurat yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan lalu lintas.

Parkir kendaraan berat dalam jangka waktu lama juga berpotensi merusak struktur jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terulangnya praktik parkir sembarangan, khususnya oleh kendaraan bertonase besar.

“Armada truk ini jumlahnya banyak dan ukurannya besar. Kalau dibiarkan parkir di jalan umum, tentu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak bahu jalan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak dini,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Paminuddin secara pribadi dan atas nama Dinas Perhubungan Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kendari apabila dalam proses penertiban terdapat pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi.

“Intinya, kami sedang menertibkan parkir yang salah tempat. Jika dalam penyampaian saya ada nada yang terdengar keras, saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari khilaf. Dengan segala kerendahan hati, baik secara pribadi maupun secara dinas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kendari atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya.

Pos terkait