JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam dakwaan tersebut, Dicky diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa menyebut Dicky didakwa menerima suap karena mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Menurut jaksa, pemberian uang S$ 10 ribu dan S$ 189 ribu tersebut berhubungan langsung dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
“Atau menurut pemikiran Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra bahwa pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata Jaksa Rony Yusuf saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, Dicky didakwa menerima suap dengan total nilai S$ 199 ribu atau setara Rp 2,55 miliar dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur. Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT PML dan PT Inhutani V.
Kesepakatan kerja sama tersebut dinilai bermasalah karena rekam jejak hubungan kedua perusahaan. Pada periode 2009–2019, PT Inhutani V dan PT PML pernah menjalin kerja sama. Namun hasil evaluasi menyebutkan kerja sama itu tidak memberikan manfaat bagi PT Inhutani V dan berujung sengketa hukum.
Pada 2023, Mahkamah Agung menyatakan PT PML wanprestasi dan menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar. Putusan ini membuat PT PML tidak dapat mengelola lahan yang perizinannya dimiliki PT Inhutani V.
Agar dapat kembali bekerja sama, Djunaidi melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Dicky. Dalam proses tersebut, jaksa menyebut Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan kerja sama. Dicky disebut menghubungi Djunaidi dan meminta uang untuk kepentingan pribadi, yang kemudian disanggupi Djunaidi.
Pada Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Restoran Senayan Golf, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyampaikan bahwa dirinya telah membayar ganti rugi dan denda wanprestasi sebesar Rp 4,2 miliar beserta bunganya. Pada kesempatan tersebut, Djunaidi menyerahkan sebuah amplop berisi uang S$ 10 ribu kepada Dicky.
Jaksa menyebut uang itu diberikan dalam amplop putih yang berisi 100 lembar pecahan S$ 100 sesuai permintaan Dicky. Setelah menerima uang tersebut, Dicky didakwa membuat usulan perubahan rencana kerja usaha perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi kepentingan PT PML.
Setelah rancangan perubahan disetujui, pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu Djunaidi di Restoran Senayan Golf. Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja seluas seribu hektare untuk penanaman tebu. Namun Dicky justru menjanjikan lahan seluas lima ribu hektare dengan syarat Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil jenis Jeep atau SUV lainnya.
Permintaan tersebut disanggupi Djunaidi. Jaksa menyebut mobil Pajero milik Dicky kemudian ditukar dengan mobil Jeep Rubicon baru yang dibelikan oleh Djunaidi. Mobil Rubicon itu dibeli dengan harga Rp 2,3 miliar.
Sebelum pembayaran dilakukan, Djunaidi memerintahkan asistennya, Aditya Simaputra, untuk menyiapkan uang dolar Singapura senilai harga mobil Rubicon, yakni sekitar S$ 189 ribu. Uang tersebut kemudian diantarkan kepada Dicky pada 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V.
Keesokan harinya, Dicky melunasi pembayaran mobil Rubicon menggunakan uang yang diberikan oleh Djunaidi melalui Aditya. Karena kesepakatan dilakukan dengan skema tukar tambah, mobil Pajero milik Dicky kemudian diambil oleh Aditya atas perintah Djunaidi pada 8 Agustus 2025 dan disimpan sementara di rumah Aditya.
